UTUSANINDO.COM,Padang, — Mediator Tanti Endang Lestari sukses memediasi sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang terkait informasi dan dokumentasi penataan kelolaan pasar.
“Allhamdulillah, sengketa antara LBH Padang selaku pemohon informasi dengan Pemko Padang sebagai termohon, sepakat damai di meja mediasi,” ujar Mediator Tanti Endang Lestari, Kamis 6/7-2023 di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Jalan Sisingamaraja Padang.
Tanti mengatakan, kesepakatan damai tercapai setelah para pihak saling memahami terkait tata kelola pasar yang kewenangannya ada di Dinas Pasar Cq Pemko Padang.
“Pemko selaku termohon akan menyiapkan semua dokumen tertulis terhadap poin kesepakatan di Mediasi tadi, selanjutnya putusan mediasi ini diserahkan ke Majelis Komisioner untuk diputuskan oleh majelis pada agenda sidang berikutnya,” ujar Tanti.
*PKN dan Pemerintah Nagari Subgai Tarab Damai*
LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) sengketa informasikan Wali Nagari Sungai Tarab Tanah Datar Rommi Chandra ke Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat.
Sidang pemeriksaan awal diketuai Nofal Wiska dan Anggota Majelis Komisioner KI Sumvar Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, meminta para pihak untuk menempuh mediasi.
“Setelah memeriksa empat hal pada pemeriksaan awal, mulai dari kompetensi absolut dan Konpetensi relatif, Legal Standing para pihak serta jangka waktu. Semuanya terpenuhi, kita di persidangan meminta para pihak untuk menempuh mediasi dan itu disepakati baik oleh PKN maupun oleh Wali Nagari Sungai Tarap,” ujar Nofal Wiska, Kamis siang di ruang kerja Ketua KI Sumbar.
Bertindak sebagai mediator ditetapkan Ketua KI Sumbar adalah Adrian Tuswandi. Pada sesi penyelesaian sengketa lewat mediasi PKN dan Wali Nagari Sungai Tarab juga sepakat damai.
“Sempat alot terkait a-z sumber air bersih Bulakan, tapi karena keinginan untuk pengelolaan sumbe air besih lebih baik dan informasi diminta PKN tidak kategori informasi dikecualikan akhirnya Termohon sepakat damai dan siap kemberikan dokumen tertulis tentang Sumber Air Bersih Bulakan Sungai Tarab itu,”ujar Mediator Adrian Tuswandi usai sidang mediasi, Kamis siang ini.
Medator Adrian yang juga Komisioner dua periode di KI Sumbar ini juga mengatakan waktu penyiapan dokumen terkair informasi aquo diminta PKS selama 14 hari kerja.
“14 hari kerja, diserahkan ke panitera KI Sumbar, sehingga saat Majelis Komisioner membacakan purusan mediasi sengketa aquo ini, informasi publik diminta pemohon bisa diserahkan oleh termohon,” ujar Adrian Tuswandi. (***)
Discussion about this post