UTUSANINDO.COM, PADANG– Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, mengatakan, lembaganya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Permasalahan Novotel, pada rapat Paripurna, 22 Mei 2023.
“Panitia Khusus tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 10/SB/2023,” kata Supardi, saat rapat paripurna dewan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar tahun 2022, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa, (13/6).
Ia melanjutkan, sesuai ketentuan Pasal 109 Tata Tertib DPRD, Pimpinan Panitia Khusus yang terdiri Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
“Panitia Khusus diumumkan pada Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD,” ujar Supardi.
Ia menyebutkan, dari pemilihan yang dilakukan oleh Anggota Panitia Khusus, ditetapkan Pimpinan Panitia Khusus sebagai berikut, Ketua Ali Tanjung, Wakil Ketua Eviyandri Dt. Rajo Budiman, Sekretaris Zarfi Derson.
“Pimpinan Panitia Khusus tersebut, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD, Nomor:6/Kep.Pim/DPRD-2023, tanggal 13 Juni 2023 tentang Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus Pembahasan Permasalahan Novotel,” sebutnya. (byr)
Discussion about this post