PADANG, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat provinsi, Senin-selasa (8-9/2023) di Pangeran Beach Hotel Padang. Rakor terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Kepala Bagian PPPS Eriyanti, SH, diwakili Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Roza Molina, SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih merupakan tahapan yang sangat panjang yakni dari 14 Januari 2023 sampai 14 Februari 2024.
“Dinamisnya pergerakan warga negara menjadi salah satu hal yang menyulitkan pendataan pemilih. Seringkali perpindahan domisili tidak dibarengi dengan perpindahan administrasi kependudukan. Sementara, WNI baru bisa menggunakan hak pilihnya jika sudah terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Roza dalam rakor yang dipimpin Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, Sah, M.Kn, dan dihadiri anggota Bawaslu, Elly Yanti dan Nurhaida Yetti.
Disampaikan Roza, dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, setidaknya terdapat 8 Pasal yang mengatur tentang sanksi atas pelanggaran tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Sanksi yang diberikan tidak hanya sanksi pidana kurungan atau denda, tetapi dapat berupa sanksi pidana penjara.
“Dalam UU Pemilu tersebut juga diatur bahwa penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu Sumbar melakukan rapat rutin dengan Sentra Gakkumdu provinsi dan kabupaten kota untuk penyamaan persepsi terkait ketentuan-ketentuan pidana pemilu,” terang Roza.
Sebelumnya, lanjut Roza, pada 14 Maret lalu, Bawaslu Sumbar juga telah menggelar Rapat Sentra Gakkumdu guna membahas Pasal-Pasal Pidana khusus pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Tujuannya, agar ada penyamaan persepsi antara Sentra Gakkumdu Provinsi dengan Sentra Gakkundu kabupaten Kota,” pungkas Ojeng, sapaan akrab Roza.
Discussion about this post