UTUSANINDO.COM, PADANG — Dua dari 5 anggota Bawaslu Sumbar akan mengakhiri masa tugasnya. Karena itu, terhitung 17 April 2023, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2023-2028, sudah mulai membuka pendaftaran gelombang I untuk mencari 2 anggota Bawaslu Sumbar periode 2023-2028.
“Gelombang II akan dibuka lagi tanggal 26 April sampai 6 Mei 2023. Kita di timsel sangat berharap putra putri terbaik Sumbar, mau mengabdi untuk jadi anggota Bawaslu Sumbar. Ada 2 anggota yang akan dipilih,” ujar sekretaris Timsel, Yose Hendra didampingi anggota Hariadi dan Mafral mewakili Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023) di Sekretariat Timsel, Hotel Surya Palace, Jln. Belanti Raya, Padang.
Sementara itu Ketua Timsel, Widyanengsih yang mengikuti konferensi pers lewat zoom menyampaikan bahwa putra putri terbaik Minang yang minat berkiprah di Bawaslu, silakan mendaftar. Kirim lamarannya ke timsel Bawaslu di sekretariat yang ditentukan atau lewat email dan via pos terhitung, Senin, 17 April 2023.
“Kami sangat berharap, banyak putra terbaik Sumbar ikut mendaftar, agar kami di timsel dapat lebih selektif dalam melakukan penelitian dan verifikasi berkas untuk memilih 4 calon terbaik untuk diusulkan ke Bawaslu RI,” ungkap Widya.
Setelah penelitian berkas, lanjut Widya, maka timsel akan mengumumkan ke publik bagi peserta yang lulus. Untuk selanjutnya, pada 22-23 Mei peserta mengikuti tes tertulis dan hari berikutnya dilanjutkan tes psikologi.
“Untuk tes psikologi, Bawaslu Sumbar bekerjasama dengan Polda Sumbar, sama dengan tes psikologi pemilihan 3 anggota Bawaslu Sumbar periode pertama tahun 2022 lalu,” ucap Widyanengsih.
Pada 13 Juni diumumkan 4 calon yang lolos untuk dikirim ke Bawaslu RI untuk ditetapkan menjadi 2 orang. Karena 3 orang lagi sudah terpilih pada seleksi tahun 2022 lalu.
“Anggota Bawaslu Sumbar itu, sesuai jumlah penduduk Sumbar ditetapkan 5 orang. Namun, mengingat terjadinya perubahan Undang Undang Nomor 17 tentang Pemilu, maka terjadi dua tahapan pemilihan anggota Bawaslu Sumbar. Tahap I telah berlangsung 202 lalu dan hasilnya telah dilantik 3 anggota Bawaslu Sumbar periode 2022-2027,” terang Widyanengsih.
Terkait keterwakilan perempuan, menurut Widyaningsih, Undang Undang Pemilu hanya minta memperhatikan, selagi memenuhi syarat untuk diproses. Begitu juga dengan syarat pencalegan dan keanggotaan partai politik, yang juga tidak dibolehkan jadi anggota Bawaslu, kecuali sudah lebih 5 tahun keluar dari parpol tersebut.
“Memang, UU tidak mewajibkan kuota perempuan dalam keanggotaan Bawaslu, tapi kita akan memperhatikannya, tentunya sesuai syarat yang ditetapkan. Khusus soal keanggotaaan parpol, maka timsel akan berupaya mencermati dan melakukan penelitian berkas calon seteliti mungkin guna meminimalisir kesalahan dalam penentuan calon yang ditetapkan. Lagi pula, dari tahapan yang ada, ada mekanisme masukan dari masyarakat. Kita berharap, masyarakat memberi masukan ke timsel dan timsel akan menindaklanjutinya, ” jelas Widyanengsih. (Malatuih bengkak)
Discussion about this post