UTUSANINDO.COM, Padang – Ketua umum LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar dt. Nan Sati mengatakan, soal tanah- tanah ulayat yang sudah ada penerbitan Hak Guna Usaha ( HGU) untuk ditinjau ulang. Pihaknya ada menemukan kasus- kasus tanah ulayat dengan perusahaan di Sumatera Barat.
“Kita sengaja minta izin selanjutnya harus seizin ninik mamak setempat,” ujar Fauzi Bahar Dt Nan Sati saat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar seminar rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut Fauzi Bahar Wali Kota dua periode ini, meski sudah mendapat izin resmi, fakta di lapangan masih terjadi persoalan.
“Ada tujuh prinsip tanah ulayat menurut adat mamakai soal kepemilikan, pemanfaatan, waktu pemanfaataannya, soal habisnya masa perjanjian, soal menentukan tapal batas, pembagian hasil tanah ulayat, perubahan status tanah ulayat,” ujar Fauzi Bahar.
Dikatakan Fauzi Bahar, peran ninik mamak sangat baik sekali untuk pembahasan tanah ulayat. Pusako tidak akan dirusak, komunal atau komuniti, tanah ulayat harus disertifikatkan disimpan Nagari.
“Bagaimana semua tanah harus disertifikatkan pusako tinggi dan pusako randah,” ujar Fauzi Bahar
Anggota Komisi I Desrio Putra merupakan Ketua tim pembahasan ranperda tentang tanah ulayat mengatakan, ranperda bisa dijalankan tingkat masyarakat karena menyangkut tanah ulayat dan masyarakat banyak, maka sebab itu pihaknya tidak ingin tidak melibatkan unsur masyarakat.
“Pansus buka ruang seluasnya, agar dapat berkontribusi ranperda tentang tanah ulayat, diharapkan pemda dapat menjalankan perda ini nantinya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Desrio
Dikatakan Desrio, pihaknya studi banding dua provinsi di daerah lain belum ada perda belum ada, maka ini merupakan perda pertama di Indonesia jika nanti di sahkan.
“Kita harap peserta dapat untuk menyampaikan pemikiran atau persoalan mungkin terjadi di tanah ulayat,” ujar Desrio Putra
Tampak rapat dihadiri , Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Ketua LKAAM Sumbar ,Akademisi FISIP Unand Bid. Sosiologi
dan Ketua Tim Penyusun Ranperda
tentang Tanah Ulayat, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumbar Sawal, Maigus Nasir Wakil ketua, Rafdinal Sekretaris, anggota Hendra Irwan Rahim, Irzal Ilyas, OPD dan peserta undangan ninik mamak se Sumatera Barat. (Putinnes)
Discussion about this post