UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menegaskan, partainya bakal tetap konsisten dengan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon anggota legislatif. PAN sendiri merupakan pelopor dari sistem proporsional terbuka.
Hal ini diungkapkannya, menanggapi adanya khabar bahwa sistem proporsional terbuka kembali diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), ujar Guspardi Jumat (30/12)
Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka (Berdasarkan suara terbanyak) pernah di uji materi ke MK oleh 2 partai beberapa tahun lalu. Putusan MK tertanggal tanggal 23 Desember 2008 lalu telah menolak Judicial Review yang diajukan. MK menilai sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Lagipula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral, ulas Politisi PAN itu.
Legislator asal Sumatera Barat ini pun menjelaskan sebagai bentuk ketaatan kepada putusan MK, sistem proposional terbuka sudah dilaksanakan 3 kali berturut-turut pada pemilu di Indonesia, yaitu tahun 2009, 2014 dab 2019. Pada tiga kali pemilu, sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah alias aman-aman saja. Sistem proporsional terbuka yang memilih calon legislatif secara langsung berdasarkan suara terbanyak menjadi jawaban masalah keterwakilan anggoata legislatif yang benar-benar sesuai dengan pilihan masyarakat.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya akan memilih lambang partai dan bukan memilih individu anggota partai yang mewakili daerah pemilihan. Partai politik menjadi sangat berkuasa menentukan calon yang akan di usung di lembaga legislatif. Disamping itu juga dinilai tidak akan membesarkan partai dan mendorong para calon akan bersikap pasif dan dikhawatirkan menyuburkan nepotisme.
“Harusnya sistem pemilu itu bisa menciptakan kondisi persaiangan antar caleg dengan fair dan demokratis (berdasarkan suara terbanyak). Sebab, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas,” tambah Pak Gaus ini
Oleh karena itu, diharapakan Kepada Mahkamah Konsitusi tetap konsisten dan tegak lurus dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim MK sebelumnya (2008). Ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita.
“Sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal, teruji dan sudah sepatutnya di lanjutkan, mengembalikannya ke sistem proporsional tertutup akan mengkebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen dan lari dari semangat reformasi,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post