UTUSANINDO.COM, Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian laporan reses dan penutupan masa persidangan pertama tahun 2022/2023 serta pembukaan masa persidangan kedua tahun tahun 2022/2023 di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa, 27 Desember 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar diwakili Sekda Sumbar, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan Sekwan DPRD Provinsi Sumbar.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, DPRD berkewajiban untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat diwakilinya sebagai salah satu bentuk perwujudan representasi setiap Anggota DPRD telah dipilih masyarakat.
“Reses sebagai salah satu wadah secara resmi disediakan bagi setiap Anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi dari masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan pada setiap masa persidangan,” ujar Supardi
Menurut Supardi, berdasarkan Keputusan rapat badan musyawarah, reses anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk Masa Persidangan Pertama Tahun 2022/2023 dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 23 sampai dengan 30 Oktober 2022.
“Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun ke daerah pemilihannya untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat diwakilinya serta sekaligus mensosialisasikan program kerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Supardi
Dikatakan Supardi, dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi disampaikan masyarakat kepada masing-masing Anggota DPRD, termasuk aspirasi-aspirasi sebelumnya belum ditindak lanjuti.
“Aspirasi disampaikan masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan reses, merupakan amanat harus diperjuangkan anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini,” ujar Supardi
Dijelaskan Supardi, hasil pelaksanaan reses tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dijadikan sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD dan dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, Dewan bersama Pemerintah Daerah telah melakukan :
1. Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diterima hasil fasilitasinya melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.34/4060/OTDA/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan telah dilakukan klarifikasi terhadap hasil fasilitasinya dan ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna tanggal 12 September 2022.
2. Pembahasan terhadap 4 Ranperda yaitu :
1. Ranperda tentang Tanah Ulayat yang sedang dilakukan pembahasan oleh Komisi 1, namun belum dapat dituntaskan karena masih perlunya pengayaan dan pendalaman terhadap materi tanah ulayat tersebut karena membuat aturan terhadap tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat memang diperlukan kehatian-hatian karena menyangkut seluruh stake holder terkait baik dari lingkup nagari, suku maupun kaum dan masyarakat penggunan tanah ulayat itu sendiri.
Sehingga diharapkan nantinya ranperda tanah ulayat tersebut setelah ditetapkan dapat memenuhi dan mewakili kebutuhan masyarakat Sumatera Barat.
2. Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Daerah yang sedang dilakukan pembahasannya oleh Komisi II dan juga belum dapat dituntaskan pembahasannya karena masih perlu penambahan materi terkait standarisasi mutu komoditi unggulan yang mengacu kepada SNI, mekanisme rantai pasok komoditi ungulan sehingga lebih optimal, Sistem dan Informasi dalam rangka keterbukaan informasi harga komoditi unggulan, pembinaan dan pengawasan dan serta sanksi.
3. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang juga belum dapat dituntaskan karena perlunya penambahan materi terkait penanggulangan bencana pada masa pra bencana, tanggap bencana maupun pasca bencana,, kelembagaan, kerjasama, koordinasi dan penganggaran terkait penanggulangan bencana.
4. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah selesai dilakukan pembahasannya oleh Komisi V dan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Untuk difasilitasi.
5. Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Ranperda tentang APBD Tahun 2023.
6. Penetapan Propemperda Tahun 2023 yang telah menetapkan 12 ranperda yang akan dibahas pada Tahun 2023.
Discussion about this post