UTUSANINDO.COM, Padang, — Pasangan Suami Istri (Pasutri) Yufriadi dan Nurlan Afriani duduk sebagai pemohon pada sidang penyelesaian sengketa informasi publik Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 6/12-2022 di ruang sidang kantor itu.
Sidang sengketa agenda awal berdasarkan UU 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dipimpin Adrian Tuwandi dan dua anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska dan Arif Yumardi dihadiri pemohon tanpa kehadiran termohon karena masih berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Ada empat hal pemeriksaan pada sidang awal ini yakni Kompetensi relatif, Kompetensi absolut Komisi Informasi (KI) Sumbar, Legal Standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu sejak permohonan keberatan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Dan sidang tanpa kehadiran termohon tidak jadi halangan bagi majelis untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang awal,” ujar Adrian Tuswandi.
Yufriadi mengatakan permohongan penyelesaian sengketa informasi diajukan ke KI Sumbar untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan polisi yang dilaporkan dengan nomor STTP 21/II/2022 ke Polsek Sungai Pagu tertanggal 23 Februari 2022.
“Kami mengajukan laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang kami sendiri adalah korbannya, tapi setelah diproses, eee yang terbit Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan surat itu tidak pula disampaikan ke kami meski sudah kamu mohonkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, ” ujar Yufriadi dipersidangan.
Terkait itu, Pasutri dari Sungai Pagu Solok Selatan ini sudah mengadu ke mana-mana mulai ke Propam Polda Sumbar hingga ke Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Lalu kami menggunakan UU 14 Tahun 2008 dan memohon informasi atas SP3, SP2HP dan klarifikasi Polsek terbitkan SP3, tetap tidak diberikan, kami mohon majelis komisioner memberikan keputusan terbaik terhadap permohonan kami ini,” ujar Yufriadi dan Nurlan Afriani bergantian di persidangan KI Sumbar.
Sidang diskor untuk pemeriksaan selanjutnya, Majelis Komisioner KI Sumbar di persidangan betikutnya minta termohon Polsek Sungai Pagu hadir untuk dilakukan mediasi atas register sengketa dimaksud.
“Karena di Peraturan Kapolri 12 tahun 2010 untuk informasi dan dokumentasi tentang SP3 tidak menjadi informasi dikecualikan, ” ujar Adrian sambil ketok palu tanda sidang diskors. (***)
Discussion about this post