JAMBI, UTUSANINDO.COM – Jasa Raharja dan Tim Samsat Batanghari sosialisasi di Kecamatan Bajubang himbau manfaat pemutihan pajak kendaraan. Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2022 oleh TIM Samsat Batanghari dengan highlight Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor aUU No 22 Tahun 2009 Pasal 74. Sosialisasi didukung langsung Ichwan selaku Camat Bajubang.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan Jasa Raharja bersama TIM Samsat Batanghari melakukan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bajubang.
Penanggung Jawab Samsat Batanghari Miky Yudarta menjadi narasumber Giat sosialisasi didamping oleh KUPT Samsat Batanghari yang diwakili Kasi Pelayanan Mefyudesfi sedangkan Polres Batanghari diwakili oleh Kepala Urusan STNK bapak Moh.Mutaningsuh.
“Tingkat kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya masih rendah, hampir setengah dari jumlah masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor belum patuh membayarkan pajaknya, pembayaran pajak sejalan dengan pembayaran SWDKLLJ, jika terjadi ketidakpatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan Pajak Kendaraan artinya sejalan dengan ketidapatuhan dalam membayarkan SWDKLLJ,” katanya.
Jasa Raharja bersama Tim Samsat Batanghari mensosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak kendaraan.
“Harapkan kami Masyarakat di Kecamatan Bajubang dapat menirima pesan terkait pentingnya pembayaran pajak, sumbangan wajib dan pengesahan atau perpanjangan STNK kendaraan bermotor sehingga perilaku taat membayarkan pajak kendaraan terbentuk,” tutup Donny.
Pemutihan Periode III Tahun 2022 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Diskon Pembayaran pokok dan denda pajak diharapkan dapat meningkatkan antusias kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki terhindar dari penghapusan registrasi kepemilikan kendaraan yang tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta meningkatnya pendapatan Sumbangan Wajib yang dikelola untuk pembayaran santunan terhadap Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan. (*)
Discussion about this post