UTUSANINDO.COM, Solok Selatan – Disaksikan oleh Gubernur Sumbar, Kadis Kebudayaan, Forkopimda Solok Selatan, Sandi Urang Gadang, Penghulu Pucuk dan ratusan Ninik Mamak, maka Daulat Yang Dipertuan Tuanku Rajo Bagindo Raja Adat Alam Surambi Sungai Pagu memasangkan mahkotanya. Dengan prosesi itu, resmilah Malewakan Gala Tuanku Rajo Bagindo di Istano Baloen, Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Senin (14/11/2022).
Gubernur Sumbar yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah mengatakan, bahwa Pemda Provinsi memberikan apresiasi atas acara Malewakan Gala ini, yang telah pula dirangkai dengan penampilan seni dan budaya tradisional Minangkabau sehari sebelumnya.
Dukungan penuh terhadap acara Malewakan Gala ini dilakukan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kebudayaan atas pokok-pokok pikiran dari Anggota DPRD Sumbar Mario Syahjohan yang juga merupakan putra asli daerah Kabupaten Solok Selatan.
“Sebagai Raja Adat Alam Surambi Sungai Pagu dan juga Pucuk Pimpinan Kampai Nan XXIV Baloen, maka Tuanku Rajo Bagindo diharapkan dapat mengemban amanah, menjalankan fungsinya melestarikan adat istiadat dan budaya yang luhur. Sehingga kedepannya marwah dari Ninik Mamak di Minangkabau, khususnya di Alam Surambi Sungai Pagu, akan tegak sebagaimana yang kita harapkan,” kata Syafrizal Ucok, yang juga Wakil Ketum LKAAM Sumbar ini.
Untuk bisa menjadi seorang Rajo bukanlah hal yang mudah, tetapi melalui proses yang cukup panjang, sesuai ketentuan dan persyaratan yang disepakati dalam musyawarah bersama. Sebagai orang yang didaulat menjadi Rajo maka pastilah orang yang dipercaya di dalam kaumnya, amanah dan melalui prosesi yang dijalankan secara turun temurun.
Menurut adat yang berlaku di Alam Surambi Sungai Pagu, sistem kekuasaan terdiri dari Rajo Nan Barampek, yaitu Yang Dipertuan Tuanku Rajo Disambah yang merupakan Rajo Alam, kemudian Yang Dipertuan Tuanku Rajo Bagindo yang merupakan Rajo Adat, kemudian Yang Dipertuan Tuanku Rajo Batuah yang merupakan Rajo Ibadat, dan Yang Dipertuan Tuanku Rajo Malenggang yang merupakan Rajo Hukum Adat.
“Kabupaten Solok Selatan berasal dari dua sub kultur yaitu Alam Surambi Sungai Pagu dan Rantau 12 Koto, yang keduanya merupakan satu kesatuan fungsional kultur budaya yaitu Alam Minangkabau. Jadi kehadiran eorang Rajo maka jelas fungsinya adalah menjaga agama, adat istiadat dan budaya sebagaimana filosofi Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” kata Staf Ahli Gubernur Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, yang didampingi Kadis Kebudayaan Drs. Syaifullah, MM.
Dalam acara Malewakan Gala Tuanku Rajo Bagindo ini juga mengapung aspirasi dari masyarakat melalui beberapa orang Ninik Mamak yang berharap dibukanya jalan Muara Labuh-Kambang sebagai alternatif lalu lintas dari Solok Selatan ke Pesisir Selatan terus ke Padang. Karena itu Ninik Mamak Solok Selatan berharap kepada Gubernur dan Anggota DPRD Mario Syahjohan memperjuangkan izin jalan melalui hutan lindung TNKS ini. (*)
Discussion about this post