Asahan -utusanindo.com
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan menyalurkan bantuan subsidi BBM kepada 100 orang pengemudi ojek asal Kabupaten Asahan, Jum’at (11/11/2022).
Penyaluran ini diserahkan langsung oleh Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis kepada pengemudi ojek secara simbolis di Halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan mengatakan, bantuan yang diberikan kepada pengemudi ojek di Kabupaten Asahan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintan Kabupaten Asahan kepada pengemudi ojek atas dampak kenaikan harga BBM. “Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban pengemudi ojek”, harap Sofian.
Dirinya juga mengatakan dasar penyaluran bantuan ini adalah Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang terdapat pasal 2 ayat (2) point (a).
Selanjutnya dirinya mengatakan, bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada pengemudi dimulai sejak Bulan Oktober, November dan Desember 2022, dimana setiap bulan pengemudi ojek menerima Rp 100.000 yang masuk kedalam rekening pengemudi ojek masing-masing.
Menutup sambutannya, beliau mengatakan, semoga komunikasi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Pengemudi Ojek di Kabupaten Asahan dapat terus terjaga, sehingga menghasilkan ide-ide yang dapat mensejahterakan pengemudi ojek asal Kabupaten Asahan kedepannya.
Sementara Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan ini hanya diberikan kepada pengemudi ojek asal Kabupaten Asahan yang bertujuan mensejahterakan para pengemudi ojek di Kabupaten Asahan.
“Bantuan yang diberikan ini tidak seberapa, tetapi diharapkan dapat meringankan beban pengemudi ojek dalam mencari rezeki untuk keluarga. Apapun profesi kita, kita adalah pejuang bagi keluarga”, ucap Muhilli menutup pidatonya. (Bon)
Discussion about this post