UTUSANINDO.COM, PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait tata cara verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara formil dan materil.
Kegiatan yang dilaksanakan pada, Selasa (08/11/2022) di The Balcone Hotel Bukittinggi itu dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumbar beserta beberapa awak media di Bukittinggi.
Kegiatan dibuka oleh ketua Bawaslu Sumbar yang diwakili Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti. Turut hadir juga dalam kegiatan pembukaan tersebut Muhammad Khadafi selaku Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Benny Aziz selaku Koordiv. SDMO dan Diklat, Karnalis Kamaruddin selaku Kepala Sekretariat dan Eriyanti Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses.
Sebelum kegiatan dibuka, Karnalis dalam laporan panitia terhadap kegiatan ini menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pada proses Pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.
“Oleh karena itu kami mengundang seluruh Ketua, Anggota dan Staf sehingga segala teknis penyelesaian sengketa proses dapat tersampaikan ke seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat,” kata Karnalis.
Selanjutnya Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti menyampaikan, ditahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung saat ini dipotensikan akan terdapat sengketa proses, tentu dalam prosedur penyelesaiannya diawali dengan penyampaian permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Bawaslu. Baik diajukan secara langsung maupun tidak langsung sebelum diregistrasi dan dilanjutkan dengan penyelesaian melalui mediasi dan adjudikasi, akan ada tahapan penyelesaian yakni verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil.
“Pada Perbawaslu terdahulu dalam proses penyelesaian sengketa pasca diterima permohonannya, pemeriksaan hanya sebatas lengkap atau tidak lengkap itupun dilakukan oleh petugas penerima permohonan. Namun, pada rancangan Perbawaslu terbaru pasca penerimaan permohonan akan dilakukan prosedur verifikasi kelengkapan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara formil dan materil melalui rapat pleno Bawaslu”, kata Nurhaida Yetti.
Selain itu, tambah Yetti, Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil tersebut dimaksudkan untuk sebagai pemeriksaan awal atas keterpenuhan dokumen permohonan untuk dapat diregister, yang ketika ada kekurangan ada ruang bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan. Ketika lengkap musti diregister untuk dapat dilakukan proses pemeriksaan melalui prosedur mediasi dan adjudikasi.
“Dengan adanya verifikasi formil dan materil kelengkapan permohonan melalui rapat pleno, ini artinya mulai dari diterima, register, pemeriksaan dan diputus tanggung jawab penyelesaian sengketa sudah dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai perwujudan kolektif kolegial sebuah lembaga” tuturnya.(YSP)
Discussion about this post