JAMBI, UTUSANINDO.COM – Pada Gerakan Razia Malam Hari (Gebrak Mari) oleh Jasa Raharja dan UPTD Samsat Tanjung Jabung Timur Infokan Diskon Pajak Kendaraan.
Gebrak Mari sekaligus sosialisasi pemutihan pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor periode 2 Tahun 2022 digelar tanggal 19 Oktober 2022. Giat Razia malam hari juga memberikan Informasi hingga edukasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 oleh tim UPT Samsat Kuala Tungkal.
“Jasa Raharja Jambi bergabung dalam Gebrak Mari (Gerakan Razia Malam Hari) besama Tim Samsat Tanjung Jabung timur, giat yang dilakukan antara lain bagi-bagi brosur informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 Tahun 2022 di Provinsi Jambi hingga menghimbau masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan bermotor,“ kata Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi.
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi salah satu tujuan Tim UPT Samsat Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan gebrak Mari adalah program rutinan Tahun 2022 yang dilakukan per triwulan nahum triwulan III di bulan Oktober Gebrak Mari juga menginfokan program pemutihan pajak periode 3 tahun 2022 di Provinsi Jambi.
“Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi yang berlangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 19 Desember 2022, bayar Pajak kendaraan data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya,“ ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan diberhentikan dan dicek jatuh tempo masa berlaku pajaknya saat giat Gebrak Mari oleh petugas di lokasi razia. Lokasi Gebrak Mari di Desa Kota Baru Kecamatan Geragai.
“Saat Razia penyuluhan bagi pemilik kendaraan dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak Sdr. Muhammad Nurhalim kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum,” Ujar Donny.
Jasa Raharja mendukung penuh Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga implementasi pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74
“Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong , Gebrak Mari Bersama Tim Samsat Tanjung Jabung TImur kami jadikan media mengedukasi masyarakat terkait impelentasi 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan bodong, sehingga diharapkan dapat membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)
Discussion about this post