Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi akan melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap sistem pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk mewujudkan visi Indonesia tahun 2045, yaitu Indonesia yang Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.
Program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Selanjutnya sebagai lembaga yang mewakili sektor swasta, KADIN diharapkan bisa memberikan peran yang penting dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Sebelumnya KADIN hanya sebagai objek, untuk menerima lulusan, baik dari SMK maupun Perguruan Tinggi Vokasi. Tetapi dengan adanya Perpres 68/2022 ini, KADIN juga sebagai subjek yang bersama-sama mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, salah satunya dengan peran menyusun SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), jelas KADIN sangat memahami hal ini.
Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tersebut, dalam hal Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, Kementrian Tenaga Kerja mengundang dan dihadiri oleh Kamar Dagang & Industri (Kadin) Indonesia, utusan Kamar Dagang & Industri dari setiap provinsi termasuk juga Asosiasi dan Himpunan Pusat yang diselenggarakan di Hotel Kimaya Slipi dan dilanjutkan dengan penyelenggaran Job Fair di Gedung JCC Gelora Bung Karno, Jakarta. Dalam Agenda Job Fair Nasional kali ini Kemnaker menyediakan informasi lebih dari 22. 000 lowongan kerja dengan melibatkan 175 perusahaan ternama di Indonesia.
Peran Kadin untuk menjawab dalam hal “proses kemitraan industri dengan pendidikan yang belum sesuai harapan perlu komunikasi yang intensif dengan instansi yang terkait agar implementasi Perpres tersebut dapat menjadi mamfaat bagi industri dan tenaga kerja.
Kemitraan Kadin Daerah dengan Pemerintah provinsi dan daerah di Sumatera Barat diharapakan dapat diperkuat dengan melakukan kolaborasi dengan yang terkait dalam hal perbaikan Sumber Daya Manusia di daerah dengan membentuk suatu wadah yang dapat dilakukan bersama seperti Forum Joint Group Discussion dan dilanjutkan dengan implementasinya melalui Joint Working Group untuk memperbaiki kompetensi Human Resources di Sumatera Barat.
Pada zaman “digital technologi” agar tidak “_ketinggalan_” dibutuhkan kolaborasi yang serius antara Pelaku Dunia Usaha (Kadin) dengan pemerintah untuk mengurangi hal-hal yang seperti tamatan disuatu pendidikan dan pelatihan yang tidak “Link & Match” dengan lapangan kerja.
Selanjutnya disuatu sisi tenaga kerja membutuhan dunia Industri dan Industri membutuhkan tenaga kerja. Tenaga kerja perlu meningkatkan kompetensi, memiliki etos kerja dan produktifitas sedangakan perusahaan perlu berinovasi untuk kelangsungan hidup perusahaan. Inovasi memberikan peluang bagi perusahaan untuk berkembang dan bertumbuh sehingga memberikan lapangan kerja baru. Perusahaan tidak selalu hanya memandang dari sisi profitabilitas, tapi juga bagaimana perusahaan menciptakan nilai-nilai baru yang bermanfaat bagi masyarakat.
Diharapkan untuk implementasi Perpres 68 tahun 2022 Kadin Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat merealisasikan suatu ” _agenda kolaborasi_ ” dan kemitraan demi perbaikan sumber daya manusia (SDM) di Sumatera Barat.
Discussion about this post