UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) baru, tiga diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD.
Tiga ranperda usul inisiatif yakni ranperda tentang tanah ulayat, ranperda tentang tata kelola komoditi unggulan dan ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Satu ranperda lagi merupakan usulan Pemprov Sumbar, yakni ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif (ekraf).
Sebagai tahap awal DPRD telah melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar empat ranperda tersebut, Rabu (2/11) di gedung dewan.
Ketua DPRD, Supardi saat memimpin rapat itu mengatakan untuk Tahun 2022 ada sebanyak 12 ranperda yang ditargetkan penetapannya sesuai dengan program pembuatan perda (propemperda).
Dari sebanyak 12 ranperda, sembilan merupakan usul inisiatif dan tiga lainnya merupakan ranperda kumulatif terbuka.
“Dari sembilan ranperda inisiatif tujuh diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD,” ujarnya.
Supardi memaparkan keempat ranperda tersebut akan dibahas oleh komisi terkait, yakni ranperda tanah ulayat dibahas oleh Komisi I, ranperda tata kelola komoditi unggulan komisi II, ranperda perubahan tentang penanggulangan bencana Komisi IV serta ranperda pengembangan ekraf oleh komisi V.
Sekretaris Komisi I, Rafdinal menjelaskan ranperda tentang tanah ulayat ditujukan untuk menjadi regulasi yang mengatur tentang tanah adat di provinsi ini.
“Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga tanah ulayat, melindungi hak-hak masyarakat adat terkait tanah tersebut dan juga memanfaatkan keberdaan tanah ulayat dengan baik,” katanya.
Kemudian untuk ranperda tata kelola komoditi unggulan, Anggota Komisi II, Bakri Bakar menjelaskan bahwa keberadaan ranperda tersebut diharapkan bisa menjadi regulasi yang menyokong pengembagan dan pemajuan komoditas unggulan yang dimiliki provinsi ini.
“Komoditas unggulan Sumbar diharapkan bisa maju dan berkembang secara lokal maupun global,” katanya.
Pada ranperda ini nantinya akan diatur pula bagaimana hak, dukungan, lerlindungan dan pengawasan untuk produsen komoditas unggulan.
Terkait ranperda perubahan tentang penanggulangan bencana, Anggota Komisi IV, M. Nurnas mengatakan perda lama terkait penanggulangan bencana yakni perda Nomor 7 Tahun 2007 perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan pencapaian di daerah yang telah ada.
Di lain sisi, ranperda ini juga akan menguatkan skema kebencanaan yang bukan lagi sekedar dari penanggulangan namun juga pada pencegahan dan mitigasi. Selain juga memperkuat koordinasi antar lembaga dengan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan begitu pencegahan, mitigasi dan penanggulangan kebencanaan akan lebih teroorganisir.
“Ada pula keperluan perubahan tentang apa saja kejadian atau situasi yang bisa dikategorikan sebagai bencana, yakni salah satunya hal yang terjadi dan dampaknya di luar batas kemampuan masyarakat terdampak. Seperti pandemi covid yang terjadi saat,” ujar Nurnas.
Lalu untuk ranperda tentang pengembagan ekraf, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan di Indonesia perkembangan ekonomi kreatif telah menjadi salah satu harapan dalam peningkatan perekonomian.
“Pengembangan ekraf menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, pemetaan, pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif,” katanya. (*)
Discussion about this post