UTUSANINDO.COM, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022 – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, menanggapi pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah yang memicu kontroversi dengan menyebutkan bahwa ijazah
tidak lagi jaminan dapat pekerjaan.
Pernyataan Bu Ida Fauziah sebagai Menaker harus jelas narasinya. Ditujukan untuk jenjang pendidikan mana faktor ijazah tidak lagi jadi jaminan mendapatkan pekerjaan. Jangan sampai pernyataan Menaker itu disalah artikan oleh masyarakat, sehingga membuat mereka kurang termotivasi mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi seperti strata satu (S1), magister (S2) dan tingkat doktor (S3), ujar Guspardi, Rabu (26/10)
Menurutnya, Ijazah bukan hanya sekedar selembar kertas tanda bukti kelulusan dari lembaga bersangkutan tetapi juga sebagai jaminan ketika melamar pekerjaan. Umumnya orang akan mendapatkan ijazah setelah tamat belajar dari instansi pendidikan, baik itu sekolah, madrasah, atau universitas. Pihak penyedia pekerjaan tentunya lebih memprioritaskan seseorang yang telah menyelesaikan tingkatan pendidikan tertentu, ulas Politisi PAN itu.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun menjelaskan, terkait dengan ijazah, sangat jelas di sebut dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan menjadi hak dasar warga negara, pendidikan ditempuh dengan jalur formal dengan Ijazah yang diatur oleh negara. Bagi pencari kerja atau penyedia lapangan pekerjaan baru tentu masih saja sangat tergantung pada selembar ijazah guna menilai kredibilitas seseorang.
Apalagi, bagi mereka yang baru lulus (fresh graduates) masalah ijazah menjadi sebuah kebanggan dan diandalkan saat melamar pekerjaan. Dan kita setuju bagi mereka mempunyai keahlian dan kompetensi tertentu bisa menjadi nilai plus saat melamar pekerjaan, terang anggota komisi II DPR RI ini.
Oleh karena itu, menaker jangan mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan bias pada dunia pendidikan dan bisa menimbulkan multi tafsir sehingga para pencari kerja jadi kurang termotivasi mengenyam tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Harus jelas klasifikasinya, jenis pekerjaan mana ijazah itu tidak lagi jadi jaminan mendapatkan pekerjaan, dan jangan di generalisir untuk semua jenjang pendidikan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai bahwa ijazah bukan satu-satunya hal yang penting yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan kecuali untuk kepentingan yang lainnya.
Menurut dia, yang terpenting adalah kemampuan atau skill menjadi acuan dalam mendapatkan pekerjaan.” Kalau ini bisa kita lakukan mungkin sekarang dan ke depannya ijazah menjadi tidak begitu berarti kecuali untuk kepentingan yang lain ya. Menjadi tidak begitu berarti karena seseorang itu diukur karena kompetensinya,” kata Ida
Discussion about this post