UTUSANINDO.COM, SOLOK – Wagub Sumbar, Audy Joinaldy menyambangi lokasi bencana banjir bandang yang terjadi di Jorong Padang Belimbing, Nagari Koto Sani, kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok Selasa (18/10/2022). Kedatangan Wagub didampingi Kepala BPBD Sumbar, Jumaidi sekaligus untuk menyerahkan bantuan berupa makanan siap saji, family kit dan paket kebersihan keluarga bagi korban bencana.
Wakil Gubernur Audy Joinaldy mengatakan Pemprov Sumbar akan segera berkoordinasi dengan Badan Wilayah Sungai (BWS) dan stakeholder terkait untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang masih terancam pinggiran sungai yang terkikis akibat banjir bandang pada 2 Oktober lalu. Ia juga meminta wali nagari setempat mendata rumah dan lahan pertanian yang terancam dan berkoordinasi dengan Dinas terkait baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Wali nagari tolong data berapa banyak bangunan yang terdampak, berapa yang terancam, termasuk lahan pertanian,” ujar Wagub.
Mamirda, Sekretaris Nagari Koto Sani mengungkapkan, terdapat ratusan rumah di sepanjang pinggiran Sungai Batang Imang yang terancam jika kejadian serupa terjadi kembali.
“Di sepanjang sungai ini ratusan rumah terancam, Pak,” tuturnya pada Wagub.
Sementara kerugian materil yang dialami warga setempat akibat bencana banjir bandang, diungkapkan Mamirda ditaksir setidaknya mencapai lima miliar rupiah.
“Kerugian dari gagal panen Ikan saja lebih 800 juta, total kerugian diperkirakan sampai lima miliar rupiah,” ungkapnya.
Sebelumnya sekitar 27 rumah warga dilanda banjir bandang, tujuh diantaranya mengalami rusak berat. Peristiwa banjir yang terjadi akibat tingginya curah hujan dan luapan Sungai Batang Imang ini, tidak hanya merusak rumah warga, tapi juga sejumlah fasilitas umum, diantaranya empat lahan irigasi, satu sekolah, dua jembatan dan satu jalan penghubung antar jorong terputus. Selain itu banjir juga merusak lahan perikanan dan lahan persawahan seluas 27 hektar. Akibatnya para petani mengalami gagal panen. (MC Prov Sumbar)
Dinas Kominfotik Sumbar
Discussion about this post