UTUSANINDO.COM, Padang, Minggu 9 Oktober 2022 – Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyoroti langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan kanopi atau awning di sepanjang jalan Minangkabau Bukittinggi.
Banyak datangnya penolakan dari berbagai unsur dan tokoh masyarakat harus menjadi perhatian Pemko Bukittinggi.
Pembangunan awning di jalan minangkabau tidak saja mendapat penolakan dari serikat pedagang, tapi juga oleh Ninik Mamak Pangka Tuo Nagari Kurai Limo Jorong.
Penolakan ini juga didukung oleh tokoh Millenial Bukittinggi. Penolakan Ninik Mamak itu disampaikan melalui pernyataan tertulis tanggal 27 September 2022 yang ditandatangani 12 Ninik Mamak dan ditujukan kepada Wali Kota dan Ketua DPRD Bukittinggi.
Dasar penolakan Ninik Mamak karena dari warih nan bajawek (warisan), jalan Minangkabau merupakan jalan terbuka sebagai penghubung antara Medan Nan Balinduang (Rumah Gadang) di Kabun Bungo Jo Medan Nan Bapaneh di Bawah Jam Gadang.
Kondisi jalan yang terbuka dan nyaman membuat aman dan tertib dari berbagai kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diingini terutama soal keamanan.
“Masukan dari Ninik Mamak harusnya menjadi pertimbangan Pemko, apalagi yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujar Guspardi saat dimintai pendapatnya, Sabtu (8/10).
Sementara itu, serikat pedagang jalan minangkabau telah membuat surat terbuka kepada Wali Kota Bukittinggi dengan mengungkapkan 30 alasan penolakan dan protes. Diantara alasan penolakan pedagang, karena pembangunan awning bukan didasarkan kebutuhan pedagang, melainkan keinginan Wali Kota.
Serikat pedagang khawatir peruntukan yang pada awalnya untuk ‘nigth market’ bagi pedagang kaki lima (K5) tidak konsisten dilaksanakan. Mereka lama-lama bisa berdagang dari siang sampai malam.
Dan bukan tidak mungkin nanti di petak-petak jadi lapak sehingga pedagang K5 menjamur dan lalu lintas juga jadi semakin semrawut. Mereka menyangsikan, pada akhirnya jalan minangkabau akan sama seperti pasa lereng yang ‘bagadincik.
Sehingga menutupi toko mereka yang berakibat terganggunya kenyamanan pelanggan dan pengunjung, ulas politisi PAN ini.
Alasan lain yang dikatakan adalah, pembangunan kanopi ini akan mencederai hak masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum dan dinilai cacat hukum serta terjadi pemborosan anggaran.
Saat mengadu ke DPRD Kota Bukittinggi serikat pedagang telah menjelaskan alasan keberatannya terkait pembangunan kanopi atau awning tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD merekomendasikan agar Pemko menunda sementara pekerjaan proyek tersebut.
Menurut mereka [serikat pedagang] dalam rapat pembahasan anggaran, Wali Kota telah berkomitmen bersama badan anggaran, melakukan perubahan rencana apabila timbul gejolak di tengah pedagang, tambah anggota komisi II DPR RI ini.
Legislator kelahiran Bukittinggi itupun mengaku mendapatkan pengaduan langsung dari serikat pedagang bahwa mereka tetap menolak pembangunan kanopi sepanjang 103 meter dengan lebar 7 meter dan tinggi 10 hingga 12 meter. Sementara pihak kontraktor juga kekeuh akan tetap akan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah mereka tandatangani bersama Pemko Bukittinggi.
Beberapa hari lalu, kondisi sempat tegang dan memanas karena pelaksana proyek bersama sejumlah pekerja datang dengan mesin dan peralatan lainnya. Ketika itu, para pedagang semakin ramai menentangnya sehingga terjadi saling adu argumen antara pedagang dan pelaksana proyek.
Serikat pedagang bahkan mengatakan mereka siap bentrok, jika proyek awning dipaksakan. Kemudian salah seorang anggota DPRD Kota Bukittinggi mendatangi lokasi proyek.
Setelah mendapatkan arahan dari anggota DPRD itu, barulah pelaksana proyek menghentikan pekerjaan dan situasi kembali reda.
“Keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan semua pihak agar dapat menahan diri dan menghindari konflik yang bisa berakibat terjadinya gesekan yang dapat melebar kemana-mana ,” timpal pak GG ini.
Oleh karena itu, Pemko Bukittinggi hendaknya memahami keberatan dari serikat pedagang dan Ninik Mamak serta elemen masyarakat. Rekomendasi dari DPRD yang meminta proyek pembangunan kanopi itu untuk dihentikan sementara juga harus di hargai.
Alangkah eloknya jika Pemko Bukittinggi kembali duduk satu meja dengan semua pihak terkait, guna membahas dan membicarakan lebih lanjut mengenai kelanjutan proyek ini.
Tersumbatnya aspirasi warga serta penolakan dari serikat pedagang, Ninik Mamak Kurai V Jorong yang didukung elemen masyarakat membuat keadaan jadi tidak kondusif. Solusinya saling mendengar dan menghargai dari semua pihak untuk berembuk guna merumuskan dan mendapatkan jalan penyelesaian terbaik.
“Kita berharap Pemerintah Kota Bukittinggi dapat bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan pembangunan awning di jalan minangkabau yang mengundang kontroversi tersebut,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua serikat pedagang dan pemilik toko Jalan Minangkabau, M. Fadli menuturkan, aksi protes yang dilakukannya bersama pedagang dan pemilik toko untuk mengkoreksi tindakan-tindakan yang dilakukan Pemko Bukittinggi.
Selain itu, inyiak Dt Rangkayo Basa mengatakan penolakan Ninik Mamak Kurai V Jorong, telah melalui kajian dan seizin dari Niniak Mamak Pangulu Nan Duo Puluah Anam.
“Kami menyayangkan tidak adanya komunikasi. Sejak 20 Februari 2022, kami ingatakan hendaknya ‘mangawuak sahabih gauang’, ternyata tidak dilakukan Pemko Bukittinggi,” kata Datuak Rangkayo Basa.
Discussion about this post