Formatur terpilih adalah orang-orang dianggap “qualified” dalam membuat strategi “organizing” (organizing strategy) dalam suatu perkumpulan.
Memang pekerjaan Formatur bukan pekerjaan yang mudah, karena kesuksesan organisasi tergantung antara lain dari individu-individu yang ada di dalam kepengurusan.
Yang paling krusial untuk dihindari oleh formatur adalah; masuknya individu-individu yang tidak qualified karena adanya “titipan” dari pihak lain yang memaksakan kehendak yang “dungu” yang akan mempengaruhi keputusan tim formatur yang objektif.
Muprov VII Kadin Sumbar sudah selesai dengan Ketua Umum yang baru *Mr. Buchari Bachter* sebagai Pemimpin Kamar Dagang & Industri Sumatera Barat masa bakti 2022-2027
Diluar negeri *Kadin* dikenal dengan nama *Chamber of Commerce* hampir setiap negara memiliki organisasi ini, sedangkan di Indonesia dinamakan *Kamar Dagang & Industri (KADIN)*
Yang dimaksud dengan *kamar/chamber* adalah suatu kelompok bidang yang terdapat dalam 1 kamar dengan individu-individu yang punya *keahlian* dibidang tersebut.
Kadin akan mempunyai beberapa kamar/chamber sesuai dengan kebutuhan yang disepakati formatur.
Misalnya *kamar pariwisata* dan *kamar pertanian* adalah hal yang berbeda kamar keahlian.
Yang ada didalam masing-masing kamar jelas orang yang punya *keahlian dibidangnya.* Ketua Kamar dituntut untuk mampu mengadvokasi, mengkomunikasikan, melakukan inovasi-inovasi sesuai bidangnya untuk _memperbaiki pelaku usaha di bidang usahanya_ .
Begitu juga kamar/chamber pertanian adalah kelompok yang memahami seluk beluk pertanian yang akan _memperbaiki pelaku usaha dikelompok pertanian._
Keahlian tersebut menyangkut antara lain;
1. Kemampuan menjadi *narasumber* dibidangnya, hal ini sangat penting untuk dimiliki oleh orang-orang yang berada di kamar tersebut.
2. Kemampuan untuk membaca kondisi-kondisi yang terjadi dibidangnya untuk diperbaiki. Kalau ada hal yang tidak sesuai dengan aturan pertanian atau memperburuk kondisi bidangnya, maka dirapatkan di kamarnya saja dengan Ketua Umum.
Jelas kamar yang berbeda tidak bisa melakukan rapat bersama, karena punya keahlian yang berbeda.
Ketua Umum Kadin jelas tidak bisa menguasai keahlian semua bidang atau kamar.
Seorang Ketua Umum jelas punya wawasan dalam banyak hal walaupun tidak ahli, karena yang ahli sudah ada di kamar masing-masing yang sudah terbentuk.
Karena Kadin adalah “commerce”, Ketua Umum Kadin harus mampu melihat persoalan-persoalan dan perkembangan-perkembangan perkonomian di Sumatera Barat melalui kamar-kamar yang sudah dibentuk agar yang dimaksud dengan “commerce” tersebut dapat terlaksana dengan semestinya.
Kadin berbicara “commerce”; orang-orang yang ada dalam kepengurusannya mempunyai usaha/perusahaan commerce yang jelas, yang tidak *abal-abal*, pengurusnya mempunyai *mindset* *commerce*
Untuk menentukan usaha yang digelutinya ditulis dalam bentuk KTA-B. Makanya syarat utk ikut di dalam kamar, disamping punya keahlian juga punya KTA-B yang berlaku. Kesesuaian KTA-B dengan usaha yang digelutinya sebaiknya sejalan.
Keahlian tersebut jelas yang tergabung dalam keanggotaan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin.
Hal yang sangat penting dihindari adalah kepengurusan ” *oligarki* “, karena kelompok, segan, hutang budi karena Tim-ses dan seterusnya, sehingga mengabaikan *keahlian* yang dibutuhkan untuk nama besar Kadin
Discussion about this post