UTUSANINDO.COM, Jakarta, Rabu 27 September 2022 – Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Pj. Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya guna menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya.
Dirinya berpandangan bahwa Pj Kepala Daerah yang masih merangkap jabatan struktural di pemerintahan, akan sangat mungkin tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan dari seorang Pj. Kepala Daerah, ujar Guspardi, Selasa (27/9).
Para Pj.Kepala Daerah sebaiknya fokus memimpin daerahnya, karena banyak persoalan yang membutuhkan perhatian pemimpin yang tak hanya sambilan. Belum lagi mewujudkan misi dan visi para kepala daeah definitif sebelumnya yang harus dicapai, ulas Politisi PAN itu
Legislator asal Sumatera Barat ini pun menjelaskan UU 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf h tentang otonomi daerah
menyatakan bahwa
kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Artinya Kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan, mestinya untuk Pj Kepala Daerah yang notabene hanya ‘di tunjuk’ tidak dibenarkan pula rangkap jabatan. Sehingga bisa fokus bekerja sebagai Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Mendagri harus menegur Pj Kepala Daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri atau menanggalkan jabatan lamanya,” harap Pak Gaus
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri guna menjelaskan terkait Pj. Kepala Daerah disuatu daerah masih ada yang rangkap jabatan. Diminta Kemendagri untuk mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang Pj Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Dan harus di atur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya. “Pj. Kepala Daerah harus fokus dan konsentrasi penuh dengan tugasnya yang sangat krusial dan strategis sebagai Pj. Kepala sampai terpilihnya Kepala Daerah definitif pada Pilkada serentak 2024,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Sebelumnya, saat kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI di Bangka Belitung (Babel) pada Kamis 22 September 2024, Pj Gubernur Babel tidak hadir karena sudah satu minggu berada di Jakarta. Rombongan komisi II tentu kaget dan mempertanyakan, apakah Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin masih rangkap jabatan sebagai Dirjen Minera Batubara Kementrian ESDM RI.
Disinyalir Pj Kepala Daerah di Provinsi Banten dan Lampung juga masih rangkap jabatan. Dan tidak tertutup kemungkinan masih ada Pj Kepala Daerah baik sebagai Pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang masih merangkap jabatan dengan jabatan sebelum diangkat sebagai Pj kepala daerah.
Discussion about this post