JAMBI, UTUSANINDO.COM – Senin 12 September 2022 di Jalan Umum Desa Muaro Kumpeh – Kemingking Rt. 05 Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi dilakukan reka ulang bersama kasus tabrak lari pengendara sepeda motor dengan kendaraan minibus warna merah yang melarikan diri.
Reka ulang kecelakaan yang terjadi tanggal 2 September 2022 tersebut dilaksanakan oleh Jasa Raharja Petugas Samsat Muara Jambi bersama Lantas Polres Muara Jambi untuk memastikan keabsahan kasus kecelakaaan yang melibatkan kendaraaan mobil yang melarikan diri serta tidak diketahui identitasnya setelah menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan terhadap korban tabrak lari penyelesaian santunannya dilaksanakan dalam ruang lingkup jaminan Undang-Undang No.34/1964 jo. Peraturan Pemerintah No. 18/1965 dengan memperhatikan kebenaran kasus kecelakaanya sehingga tidak mengurangi kelancaran penyelesaian santunan.
“Pengendara Motor atas nama Anang mengendari sepeda motor yang bertabrakan dengan kendaran minibus yang tidak diketahui identitasnya dan melaju meninggalkan pengendara sepeda motor yang terjatuh. Untuk menghilangkan keraguan akan kasus tabrak lari tersebut setelah Laporan Polisi terbit kegiatan survei/ penelitian kasus tabrak lari yang menimpa korban segera dilaksanakan oleh kami Jasa Raharja bersama Laka Lantas Polres Muara Jambi,” katanya.
Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Jambi turun langsung melakukan olah TKP kejadian kasus tabrak lari yang menimpa korban, mendengarkan saksi yang melihat kejadian kecelakaan dimana dua hal tersebut menjadi poin utama untuk menentukan keabsahan bahwa kasus tersebut memang melibatkan mobil yang lari setelah menabrak korban yang kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
“Bagi Jasa Raharja kepastian akan kasus tabrak lari ini setelah dilakukan survei bersama sangat penting, untuk realisasi penyelesaian santunan korban selanjutnya,” jelas Donny.
“Pada prinsipnya hak korban tabrak lari adalah sama dengan hak korban kecelakaan normal (bukan tabrak lari), oleh karena itu tidak diperkenankan untuk melakukan diskriminasi dalam penanganan santunan korban tabrak lari dengan menunda-nunda penyelesaian santunan, santunan diselesaikan dan diterima ahli waris ibu Mazlina (Isteri Korban) sejumlah 50 juta pada tanggal 14 September 2022,” tutup Donny.
Masyarakat harus memahami bahwa korban kasus kecelakaan dua kendaraan dimana kendaraan satu yang terlibat melarikan diri setelah kejadian kecelakaan adalah terjamin oleh Jasa Raharja.
Begitu informasi mengenai adanya kecelakaan tabrak lari diterima, maka Jasa Raharja akan segera melaksanakan survei untuk meneliti kebenaran kasus kecelakaannya. Kecelakaan lalu lintas tabrak lari segera Lapor Kepolisian, selanjutnya Jasa Raharaja survei bersama keabsahaan kasus kecelakaan, dan segera menyelesaikan hak santunan korban. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (*)
Discussion about this post