UTUSANINDO.COM,Padang – Luar biasa responsif, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menerima aspirasi forum tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Solok Selatan melakukan tuntutan, agar dimasukkan sekaligus diikutsertakan tes PPPK. Pihaknya bersama jajaran Pemerintah Daerah akan membarikan solusi terhadap tenaga non ASN Kabupaten Solok Selatan.
“Sebenarnya, hal ini kita fasilitasi dengan Kemenpan-RB, sebenarnya bisa difasilitasi, tapi kembali lagi kemajuan dari kepala daerah. Kami bisa aja langsung kepada Kemenpan-RB atas nama Provinsi Sumatera Barat,” ujar Audy Joinaldy di ruang khusus II DPRD Provinsi Sumatera Barat usai rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Padang, Selasa, 13 September 2022.
Menurut Audy Joinaldy, kembali lagi wewenang pengajuan pegawai ada di Kabupaten kewewenangan Bupati.
“Hal pertama kami lakukan komunikasi dengan Bupati tentang permasalah terjadi di Solok Selatan, kita akan undang atau kita akan berikan surat kepada Bupati, kami siap memperjuangkan tuntutan tenaga non ASN kepada Kemenpan-RB,” ujar Audy Joinaldy
Echi tenaga non ASN Kabupaten Solok Selatan mengatakan, pihaknya meminta diikutsertakan dalam tes PPPK nantinya.
“Masukkan kami ke pendataan non ASN, karena kami masih aktif september 2021 dengan SK terhitung 29 desember 2021,” ujar Echi
Ditambahkan Efan, pihaknya dirumahkan tanpa surat pemberhentian dan bagi tenaga non ASN masih aktif sampai sekarang.
“Kami minta diikutsertakan dalam tes PPPK nantinya dam kami minta bagi guru yang sudah lulus passinggrate segera diberikan formasi,” ujar Efan
Anggota DPRD Provinsi Sumbar asal fraksi Gerindra Mario Syahjohan meminta, Pemerintah Daerah melalui wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Audy Joinaldy menyampaikan tuntutan tenaga non ASN Kabupaten Solok Selatan kepada Kemenpan-RB.
“Kita dorong wakil Gubernur Audy Joinaldy mempertanyakan kepada Kemenpan-RB, agar segera tuntutan tenaga non ASN dapat segera mendapatkan solusinya,” ujar Mario Syahjohan disambut tepuk tangan gemuruh para hadirin.
Menurut Mario Syahjohan, tenaga non ASN diangkat dengan surat keputusan atau SK tetapi diberhentikan tanpa surat peringatan, teman- teman ingin Bupati memerintahkan Kepala BKPSDM mendata dan mengirimkan ke Menpan RB paling lambat 31 September 2022,” ujarnya
Sebelumnya, Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, pihaknya akan menyurati kembali Menpan-RB.
“Mengenai teman-teman dirumahkan ada sukarela di BLUD, guru honorer, serta kategori dua yang dirumahkan, kita menunggu apakah boleh didata”, kata Khairunas
Lanjut Khairunas, tenaga non ASN aktif sudah pasti kita data, yang berjuang bersama-sama yang tidak aktif itu, karena waktu masih ada kita mesti detail supaya jangan yang aktif kita data, tentu yang tidak aktif punya kepastian juga, jadi nanti pengusulan bersama tergantung arahan Kemenpan- RB.
“Sekarang di Solok Selatan ada honorer yang masih aktif dan sudah dirumahkan pihaknya menunggu untuk memperjuangkan yang tidak aktif tersebut.
Tampak rapat dihadiri wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Audy Joinaldy, wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sumbar Hidayat, Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar Mario Syahjohan asal fraksi Gerindra ketua fraksi Partai PKS, ketua fraksi Golkar M Kobal dan Sekretaris Dewan DPRD ProvinsiSumateraBarat Raflis. (Yuliadi Chandra Wartawan Madya)
Discussion about this post