UTUSANINDO.COM, Padang – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Ali Tanjung mengatakan, Komisi III DPRD Sumbar, mengajak masyarakat memanfaatkan program lima untung untuk meringankan beban pajak kendaraan.
Saat ekonomi belum stabil pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memperburuk keadaan.
Program lima keuntungan berisikan memberi keringanan pembayaran pajak bermotor. Berjalan dari 12 September hingga 12 November 2022.
Adapun keringanan tersebut adalah, diskon membayar pajak bermotor, bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
“Program lima untung merupakan hasil kolaborasi antara Komisi III DPRD Sumbar bersama Pemprov khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, gagasan ini diusulkan oleh Komisi III pada kepala Bapenda sebelumnya yaitu Zainudin, namun disetujuinya gubernur pada saat dijabat Maswar Dedi,” ujar Ali Tanjung
Menurut Ali Tanjung, selama program berlangsung kendaraan menunggak pajak diatas lima tahun cukup membayar dua tahun.
“Banyak truk besar sawit beroperasi di kebun-kebun perusahan tidak membayar pajak karena sudah lama, bahkan tidak memiliki nomor kendaraan bermotor. Jika semuanya membayar maka akan menambah penerimaan daerah dari sektor pajak,” ujar Ali Tanjung
Politisi Demokrat ini menambahkan, selama program lima untung berjalan komisi akan terus melakukan pengawasan, agar tidak dimanfaatkan oknum mencari keuntungan, begitupun penerapan program harus berjalan optimal.
Saat ekonomi masyarakat sulit pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi-solusi strategis untuk meringankan beban, salah satunya memberikan keringanan pajak.
“ Meski keadaan sulit bagaimanapun kewajiban sebagai warga negara harus berjalan, untuk itu harus ada keringanan keringanan,”katanya.
Meski telah memberikan keringanan, Komisi III yang membidangi keuangan tetap menjalankan fungsi menambah Pendapatan Asli Daerah dari potensi yang ada, jika PAD sedikit bagaimana program pembangunan berlangsung, sementara aspirasi masyarakat kepada dewan banyak yang harus direalisasikan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan, dengan berjalannya program lima untung diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari urusan pajak
Ekonomi belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19 ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tentunya akan menambah beban masyarakat.
“Terimakasih pada Gubernur Sumbar telah menyetujui program usulan Komisi III DPRD Sumbar ini, jadi mau nunggak pajak lima tahun atau berapa tahun, bayarnya hanya dua tahun, semoga masyarakat bisa terbantu akan hal ini,” ujar Irwan Afriadi mengakhiri. (Reliss/Yuliadi Chandra Wartawan Madya)
Discussion about this post