UTUSANINDO.COM, SIJUNJUNG — Komisioner KPU Sumbar Divisi Partisipasi Masyarakat, Izwaryani, bersama Kabag Hukum dan SDM Aan Wuryanto dan Romelton dari bagian Humas, melakukan supervisi dan monitoring terkait pencatutan nama masyarakat oleh Partai Politik untuk pendaftaraan keanggotaan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Dari data yang terdeteksi di Sipol KPU, terdapat 13 pengaduan masyarakat Kabupaten Sijunjung yang namanya dicatut parpol. 13 pengaduan itu berasal dari 9 warga dan bahkan 3 warga di antaranya sudah mendatangi KPU Sijunjung.
“Ada laporan yang disampaikan berulang sehingga menjadi 13 laporan masuk. Namun orangnya hanya 9 orang dan 3 orang sudah datang langsung ke sekretariat KPU Sijunjung,” ujar Lindo Karsyah, Ketua KPU Sijunjung.
9 warga Sijunjung yang memasukkan tanggapan ke helpdesk KPU RI adalah berinisial ZD, FH, FO, AW, Fauzi, TMD, OR, AOF dan, GF.
“Saya minta KPU menghapus nama saya dan akun Sipol karena parpol telah mencatut nama saya,” tulis ZD di helpdesk KPU RI.
“Nama saya dicatut oleh parpol sehingga nama saya tercantum di Sipol KPU RI, saya ingin nama saya di hapus di akun sipol tersebut, karena saya tidak pernah terdaftar di partai tersebut,” ujar AG warga Palangki, Sijunjung dalam tanggapannya juga di helpdesk KPU RI.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyatakan, memang Sipol KPU RI mendeteksi adanya pencatutan nama-nama masyarakat oleh Partai Politik (Parpol) untuk pendaftaran keanggotaan parpol sebagai calon peserta pemilu 2024.
Pencatutan itulah yang berujung tanggapan atau komplain masyarakat ke helpdesk KPU RI atau masyarakat bisa mencek namanya
di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Nah, temuan itulah yang kita klarifikasi pada yang bersangkutan. KPU Sumbar dengan menurunkan 9 tim guna melakukan klarifikasi ke KPU kabupaten dan kota di wilayah kerja KPU Sumbar,” ucap Izwaryani, Senin (12/9/2022) di KPU Sijunjung.
Dalam kunjungannya ke KPU Sijunjung, Tim KPU Sumbar disambut oleh Ketua KPU, Lindo Karsyah, Alfi Yendra (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Fahrul Rozi Burda (Divisi Hukum dan Pengawasan), Gunawan dari Divisi Teknis dan Hukum, serta Istiqarah, Kasubag Teknis KPU Sijunjung.
“Kita ingin mengklarifikasi temuan tersebut, sekaligus mengetahui pokok permasalahannya agar bisa dituntaskan segera untuk selanjutnya disampaikan kembali ke KPU RI. karena termin pertama klarifikasi tanggapan masyarakat ini hanya sampai 14 September,” ucap Adiak sapaan akrab Izwaryani.
Dijelaskan Adiak, pembentukan tim supervisi ini merujuk Surat KPU RI, No. 670-PL.01.1-SD/05/20212, tgl 31 Agustus 2022. Dan klarifikasi ini sesuai dengan pasal 140 Pasal (1) Peraturan KPU RI No. 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
“Ternyata, dari klarifikasi yang kita lakukan di KPU Sijunjung, pencatutan nama masyarakat oleh parpol itu sudah berlangsung berulang-ulang, bahkan ada yang sejak Pemilu 2019 lalu,” ungkap Adiak.
Adiak berharap, jajaran KPU kabupaten dan kota segera melakukan pemanggilan terhadap si pelapor untuk menjelaskan duduk permasalahannya sehingga persoalannya bisa selesai segera.
“Jajaran KPU kabupaten dan kota jangan mengulur waktu untuk menyelesaikannya. Memang saat ini masih termin pertama, tapi bisa saja di termin berikutnya masuk lagi pengaduan sehingga jadi menumpuk, jika cepat diselesaikan, kan kerjanya jadi ringan,” ucap Adiak
Terakhir, Adiak mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pengecekan nama dan NIK pribadinya di situs infopemilu KPU RI, guna menghindari adanya pencatutan dari parpol.
“Bagi yang merasa tidak tergabung ri parpol, tapi namanya tercantum, bisa melaporkannya dengan mendatangi kantor KPU setempat atau di situs KPU RI. Kita akan lakukan klarifikasi ke parpol dan pihak bersangkutan,” pungkas Adiak.(ms/ald)
Discussion about this post