Pelanggaran jelas berkaitan dengan aturan; aturan dalam tubuh Kadin itu sendiri yaitu AD/ART Kadin.
Misalkan, pelanggaran di Lampu Merah di “trafic-light”, jelas instrumen sebahagian besarnya adalah Lampu merah, kuning dan hijau. Akan berlebihan, kalau membicarakan “lampu togok”, “lampu lilin” dan lainnya, sehingga mengaburkan “inti” permasalahaanya.
Permasalahan Kadin Sumbar murni “pelanggaran”, bukan “konflik”. Solusinya jelas *aturan* yang berlaku.
Permasalahan Kadin Sumbar, hanya satu: ” *masalah perpanjangan kepengurusan* “; masa kepengurusan Ramal Saleh sudah berakhir pada *23 Mei 2022,* selanjutnya karena ada aturan yang mengatakan bisa diperpanjang selama 2 (dua) bulan untuk melaksanakan Muprov yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022. Namun ternyata kepengurusan Kadin Sumbar tidak melaksanakan Muprov pada hari yang ditetapkan. Selanjutnya sesuai aturan Kadin Indonesia seharusnya mengeluarkan surat keputusan Caretaker; Kadin indonesia berhak memberhentikan Dewan Pengurus yang habis masa bakti/kepengurusan dan mengambil alih kepengurusan (caretaker), namun yang menjadi persoalan bahwa Kadin Indonesia bukan membuat keputusan caretaker tetapi memperpanjang kepengurusan 2 (dua) bulan lagi sampai 23 September 2022. Inilah yang membuat terjadinya “kisruh” ditubuh Kadin Sumbar.
Perpanjangan kepengurusan ini, seharusnya dalam bentuk Surat Keputusan Kadin Indonesia yang ditandatangani oleh Ketum Kadin Indonesia, dan dalam Keputusan perpanjangan keputusan tersebut tentu berlandaskan pasal-pasal yang ada di AD/ART dan PO Kadin. Ini yang tidak dilakukan Kadin Indonesia. Diduga Kadin Indonesia belum menemukan pasal dan aturannya.
Demi *keadilan* dalam berorganisasi, Kadin Indonesia sebagai yang berwenang setingkat yang lebih tinggi dalam penyelesaian permasalahan Kadin Sumbar seharusnya menerbitkan keputusan dalam bentuk Surat Keputusan yang legitimate dan sesuai dengan AD/ ART dan PO Kadin. It’s clear.
Kadin sebagai organisasi dunia usaha, yang juga ikut menentukan pengembangan ekonomi di Sumatera Barat tentu dibutuhkan keterlibatan Gubernur dalam penyelesaian Kadin Sumbar ini, agar pelaku usaha, aman, nyaman dan kondusif. Untuk itu sangat perlu dibicarakan dengan Gubernur segera, agar peran Kadin Sumbar tidak menggantung, tentu perlu memberikan input yang elegitibel, objektif dan akuntabel kepada Gubernur.
Dugaan-dugaan “keberpihakan” Kadin Indonesia terhadap Ramal Saleh tentu akan tereliminir apabila Kadin Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan berlandaskan AD/ART dan PO Kadin segera, agar nama baik Kadin selalu terjaga integritasnya sesuai dengan mottonya: Tabah, Jujur Setia.
#Bravo Arsyad Rasyid
#Bravo Kadin Indonesia.
Discussion about this post