UTUSANINDO.COM, Padang – Proses pengisian kuesioner dalam tahapan monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik terhadap keterbukan informasi publik berakhir secara sistem tadi malam jam 24.00 wib jumat 5 agustus 2022.
308 Badan Publik yang mengisi kuesioner pada lembaran SAQ (Self Assessment Questionnaire), yaitu mengisi lembaran jawaban kuesioner secara mandiri dan menyertai dengan data dukung terhadap jawaban tersebut berarti 308 badan publik tersebut siap untuk di verifikasi oleh Komisi Informasi Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, 308 Badan Publik mengisi kuesioner kita dan siap untuk di verifikasi oleh KI Sumbar” ujar Arif Yumardi Ketua Monev KI Sumbar tahun 2022.
Terjadi peningkatan di banding dengan tahun lalu sebesar 11,8 % yang mana tahun lalu 66,8% sementara tahun sekarang 78,6%, terutama pada OPD di lingkup Pemerintah Sumatera Barat dari 48% ke 91% , ini menggambarkan kepatuhan badan publik di Sumatera Barat terhadap keterbukaan informasi publik semakin mambaik.
“Terimakasih kepada semua pihak yang ikut mendorong keikutsertaan badan publik pada monitoring evaluasi tahun ini, terutama peran kawan kawan jurnalis yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) yang memasifkan proses monev ini” papar Arif
Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi terhadap kuesioner yang telah di kirim oleh masing masing badan publik.
“Kami akan melaksanakan verifikasi dan akan menilai seobjektif mungkin terhadap badan publik” tutup Tiwi Utami, SH tim verifikator monev KI Sumbar di dampingi oleh Anggi dan Reza. (Riliss)
Discussion about this post