JAMBI – Melakukan survey laka dan ahliwaris, jasa raharaja serahkan santunan meninggal dunia dan jaminkan biaya rawatan korban kecelakaan Muara Sabak – Parit Culum I, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Jambi – Muara Sabak Parit Culum I RT 10 Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis, 4 Agustus 2022 Pukul 20.30 WIB.
Kecelakaan terjadi dimulai dari Sepeda Motor yang menuju Muara Sabak hendak berbelok kanan tiba-tiba dari arah bersamaan Trusk menabrak bagian tengah sebelah kanan Sepeda Motor dan terseret kurang lebih 29 meter. Akibat Pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan pemboncong sepeda motor meninggal dunia ditempat kejadian.
Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Satuan Lantas Polres Muara Sabak memberikan Informasi kecelakaan kemarin Kamis, 4 Agustus 2022 yang terjadi di Parit Culum. Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak menginformasik bahwa korban dalam kecelakaan tersebut pasang suami isteri pengendara dan pembonceng sepeda motor,” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.
Donny Koesprayitno melanjutkan pernyataan dalam wawancaranya mengatakan Jasa Raharaja berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, petugas kami melakukan survei kasus kecelakan bersama laka lantas, selanjutnya melakukan survei ahli waris ke rumah duka sehingga santunan meninggal dunia alm Rosmiyati diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam yakni Jumat, 5 Agustus 2022 ke rekening suami korban.
“Jasa Raharaja Jambi diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak Muhamad Nurhalim proaktif membantu pembuatan rekening ahli waris yakni Bapak. M. Amin suami korban yang juga korban kecelakaan tersebut, pembukaan rekening ahli waris bekerja sama dengan mitra perbankan Jasa Raharja. Selain itu kami segera berkoordinasi kepada pihak Rumah Sakit tempat bapak Amin dirawat, mengirim surat jaminan rawatan kepada pihak rumah sakit sehingga biaya perwatan korban akibat kecelakan dijamin oleh Jasa Raharaj dengan maximal biaya RP 20 Juta,” kata Donny.
Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi antara SEpeda Motor dan Truck yang terjadi di Parit Culum I, Muara Sabak.
Kecelakaan antara dua kendaraan antara sepeda motor dengan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964.
Resiko yang akan dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendaran dan berlalu lintas, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (*)
Discussion about this post