Kadin Indonesia mengundang mantan kepengurusan Kadin Sumbar pada Rabu, 3 Agustus 2022, di kantor Kadin Indonesia, Menara KADIN Indonesia, 24th Floor Jl. H. R. Rasuna Said X-5 Kav. 2-3, RT.1/RW.2, Kuningan, Jakarta.
Rapat yang semula direncanakan akan berakhir pada pkl 14:30 siang berlanjut sampai sekitar 17:00 sore.
Masing-masing diberikan kesempatan untuk bicara oleh pimpinan Rapat Bapak Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Indonesia didampingi oleh Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatra Bapak Tengku Zulham dan Wakil Ketua Umum Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan
Infrastruktur
Bapak Dr. Insanul Kamil, untuk penyelesaian permasalahan Kadin Sumbar masih “mengambang” (unsettled)
Kadin Indonesia telah menginisiasi mengundang anggota Kadin Sumbar (disebut anggota Kadin karena masa kepengurusannya sudah berakhir): *Basril Djabar, Budi Syukur dan Sam Salam serta Ramal Saleh Cs (Nasirman Chan dan Masrizal Mamak)* menghadiri undangan tersebut untuk membedah persoalan Kadin Sumbar secara tatap muka dan komprehensif.
Argumentasi-argumentasi yang disampaikan oleh masing-masing anggota Kadin Sumbar tersebut dianggap perlu bagi Kadin Indonesia untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan internal Kadin Sumbar. Oleh sebab itu Kadin Indonesia mengutus Bapak Dr. Insanul Kamil yang kebetulan sebagai “urang awak” untuk bisa mencairkan pertikaian yang terjadi di Kadin Sumbar.
Rencana Ramal menyelesaikan dinamika tersebut secara *musyawarah dan kekeluargaan* sehingga Musprov bisa terlaksana dengan lancar seperti yang diberitakan Ramal disalah satu Media Online, perlu dipertanyakan keseriusannya. Musyawarah dan kekeluargaan yang dimaksud Ramal itu adalah etika berorganisasi yang menjaga silahturahim antar sesama pelaku dunia usaha, dan yang dilakukan bukan sebaliknya.
Memperbaiki “cara” itu biasa, apalagi tidak mengulanginya kembali akan menjadi luar biasa. Jangan lagi ada “kekisruhan” ditubuh Kadin Sumbar dalam bertindak dan melakukan sesuatu seharusnya dalam koridor musyawarah dan kekeluargaan, namun harus juga *mentaati* aturan AD/ART Kadin.
Ucapan Ramal Saleh dalam menjabarkan adrt pasal 25, ayat 8 bahwa muprov mempunyai wewenang pada huruf d berbunyi sebagai berikut: ” _menetapkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah masala penting lainnya_ . _Jadi tugas kita hemat saya bagaimana muprov bisa terlaksana dengan baik dan intinya Muprov adalah pengambil keputusan tertinggi di kadin provinsi”._ Ucapan Ramal, dianggap sangat keliru. Permasalahannya bukan di pelaksanaan muprov, *tapi proses administrasi menjelang Muprov yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Kadin, sehingga ditolak*
Jadi, janganlah mengaburkan persoalan, perlu diingat bahwa Kadin bukanlah organisasi “ecek-ecek”. Kadin dikelola oleh para intelektual yang punya integritas sebagai pelaku usaha.
Selanjutnya, ucapan Ramal Saleh dalam rapat tersebut; ” _kusuik diujuang, baliak_ _kapangka_ ” (pepatah minang) dianggap suatu pengakuan bahwa permasalahan yang telah kusut saat ini akan diperbaiki. Hal ini tentu dengan maksud baik dalam penyelesaiannya dengan pihak-pihak yang telah dirugikan nama baiknya dengan melakukan “pemecatan” terhadap 80% kepengurusan.
Bisa jadi ungkapan Ramal ini akan menjadi “siasat”, karena dalam posisi “terpojok” karena jabatan ketua umum nya sudah berakhir. Biasalah … Namun perlu aksi-nyata dalam berkompromi dengan pihak-pihak yang dirugikan.
Wait and See….
Memang Kadin Indonesia mengusulkan dalam rapat tersebut untuk menyelesaikan persoalan tersebut di Sumbar dibawah mediator Bapak Dr. Insanul Kamil, urang awak, yang dianggap penyelesaian “awak samo awak”, namun tentu tidak bisa terlepas dari AD/ART Kadin.
Kami percaya bahwa Bapak Dr. Insanul Kamil akan “tegak lurus” terhadap aturan AD/ART yang dianggap oleh Kadin Indonesia lebih memahami isinya dari pada kita.
Selanjutnya hal ini tentu beliau akan menjaga kredibilitas beliau sebagai seorang tokoh akademisi di Sumatera Barat, dengan ucapan, semoga sukses pak Nanuk (panggilan sehari-harinya)
#Bravo Arsyad Rasyid
#Bravo Kadin.
Discussion about this post