JAMBI– Dalam Meningkatkan Pendapatan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan Pajak Kendaraan Bermotor dua Samsat di Provinsi Jambi kembali mengadakan razia pada akhir bulan Juli. Kedua Samsat tersebut adalah Samsat UPT Tanjung Jabung Timur dan Samsat UPT Batanghari. Razia kendaraan bermotor dilakukan dibebrapa titik wilayah kerja kedua Samsat yakni Tanjung Jabung Timur dan Batanghari.
“Menggali potensi pendapatan di Jasa Raharja berarti meningkatkan penghasilan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sejalan dengan peningkatan pajak bagi mitra terkait yakni peningkatan pendapatan Kantor Bersama Samsat bagi masing-masing instansi terkait, bentuk nyata Tim Samsat untuk mewujudkan peningkatan pendapatan adalah melakukan razia kendaraan kembali di triwulan III tahun 2022,” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharja Jambi, Rabu (3/8/2022).
Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Tanjung Jabung Timur dan Batanghari melaksanakan kegiatan razia selama tiga hari di titik wilayah yang berbeda. “Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Batangahri melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sdr. Miky Yudarta bersama Tim Samsat Batanghari berazia di Sungai Buluh, Pasar Muara Bulian dan Depan Polres Batanghari ,“ ujar Donny.
Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia. Sama seperti giat razia di Batanghari, giat razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Samsat Tanjung Jabung Timur dilaksanakan di 3 lokasi yang berbeda, seperti di Simpang 5 Nibung Putih, Simpang Garuda dan Depan Kantor PLN Tanjung Jabung Timur.
“Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat yang melaksanakan razia kepada masyarakat, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanaakn amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)
Discussion about this post