UTUSANINDO.COM, Jakarta 2 Agustus 2022 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas kolaborasi OJK-IAI yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman.
Pertemuan tersebut membahas langkah antisipasi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini yang memberikan dampak signifikan pada Industri Jasa Keuangan (IJK) serta proses pengawasan yang dilakukan OJK.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab OJK menjaga kinerja IJK untuk mendukung perekonomian nasional. Hal ini merupakan perwujudan dari tiga Perilaku Kunci Insan OJK yang telah disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yaitu Kolaboratif, Proaktif, dan Bertanggung Jawab,” kata Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam pertemuan yang digelar akhir pekan lalu.
Menurutnya, OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan berkepentingan dalam mengawasi praktik good governance serta pelaporan keuangan di industri jasa keuangan. Dengan besarnya tanggung jawab yang diemban, maka OJK perlu menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan para mitra strategis.
IAI sebagai standard setter di bidang akuntansi diharapkan dapat membantu OJK dalam meningkatkan aspek good governance, khususnya akuntabilitas dan kualitas dalam penyusunan laporan keuangan melalui kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi.
Sejak 2014, OJK dan IAI telah memiliki Nota Kesepahaman sebagai dasar kolaborasi antara OJK dengan IAI dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi di bidang akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia.
Ruang lingkup kolaborasi OJK-IAI dalam Nota Kesepahaman yang telah berjalan saat ini adalah:
a. Penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;
b. Peningkatan profesionalisme dan penerapan kode etik akuntan profesional sebagai penanggung jawab laporan keuangan untuk membangun kepercayaan publik; serta
c. Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan.
OJK dan IAI juga membahas persiapan penerapan beberapa PSAK terbaru, antara lain PSAK 74 yang berisi Kontrak Asuransi dan beberapa SAK lain seperti SAK Entitas Privat (EP).
Penerapan PSAK 74 dan SAK EP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.
Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa kerjasama yang baik antara OJK dengan IAI selama ini harus ditingkatkan termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian, melalui intensifikasi Working Group ataupun pelatihan baik untuk industri maupun regulator.
Selain itu, perlu dilakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan termasuk terkait infrastruktur core system yang dimiliki oleh industri.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo, menyambut baik pertemuan dengan OJK dan berharap OJK bersama Kementerian Keuangan, sebagai regulator dapat mendorong penguatan ekosistem laporan keuangan di Indonesia.
IAI mengusulkan untuk memperkuat regulasi agar laporan keuangan disusun oleh seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai preparer laporan keuangan, antara lain pemegang sertifikasi CA/CAFB.
Ke depan, kolaborasi ini akan semakin ditingkatkan dengan pertemuan dan pembahasan yang lebih teknis dengan fokus kepada penguatan ekosistem pelaporan keuangan serta peningkatan kualitas penyusunan Laporan Keuangan yang kredibel dan berintegritas di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan.
PSAK 74 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada tahun 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.
Sejak tahun 2018, IAI telah berupaya untuk melakukan kajian, permintaan tanggapan, dan diskusi dalam rangka adopsi PSAK 74 tersebut. Melalui proses yang panjang, pada November tahun 2020 DSAK IAI mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi tanggal efektif 1 Januari 2025 dengan memperbolehkan penerapan dini.
Selanjutnya DSAK IAI juga telah melakukan amandemen PSAK 74 yang disahkan pada 17 Desember 2021 yang mengatur tentang penerapan awal PSAK tersebut. Dengan memperhatikan bahwa terdapat gap waktu penerapan secara efektif selama 2 tahun antara International dengan Indonesia, maka perlu juga dipertimbangkan dampaknya bagi pengguna laporan keuangan di industri.
Adapun dengan diterapkannya PSAK 74 maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya namun hanya margin atau profit yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan.
**
Discussion about this post