JAMBI – Menggali potensi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan salah satu variable penyebab tercapai realisasi dan pertumbuhan target triwulan II tahun 2022 Jasa Raharja Jambi. Salah satu program penggalian potensi antara Jasa Raharja Jambi bersama UPT Samsat Muara Bungo adalah agenda razia siang hari hingga Gebrak Mari (Gerakan Razia Malam Hari) dengan sasaran peningkatan pendapatan di wilayah kerja Samsat Muara Bungo.
“Menggali potensi pendapatan SWDKLLJ (SUmbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bagi Jasa Raharja Jambi sejalan dengan Penggalian Potensi pendapatan Pajak Kendaraan , Triwulan II TAhun 2022 ini beberapa TIM Samsat masih konsisten melaksanakan giat razia siang dan malam hari. Kami mendukung dan berpartisipasi aktif dalam agenda razia dimaksud karena dapat menigkatkan pendapatan SWDKLLJ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bagi Jasa Raharaja dengan harapan dapat mencapai target kinerja semester II tahun 2022,” dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaja Jambi.
Razia gabungan Samsat UPTD Muara Bungo dilaksanakan di Jalan Prof Sri Sudewi Maschun dan disimpang Jambi arah Padang. “Tujuan utama giat razia yang dilakukan TIM Samsat Muara Bungo adalah menjaring kendaraan yang telah berakhir masa jatuh tempo pembayaran pajak, ini menjadi sejalan dengan tujuan Jasa Raharaja untuk menjaring kendaraan bermotor yang mati jatuh tempo SWDKLLJnya (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) “ ujar Donny.
Banyak kendaraan yang terjaring razia oleh petugas yakni kendaraan roda dua, mobil pribadi dan truck yang mati pajak. Sejumlah pemilik kendaraan mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diminta langsung membayarkan pajak yang menunggak di lokasi razia.
”Jasa Raharaja Jambi diwakili oleh Sdr. Dicky Nurmansyah yang turun langsung di lapangan berkolaborasi bersama mitra melakukan razia siang hingga Gebrak Mari ( Gerakan Razia Malam Hari)” akhir wawancara dijelaskan Donny.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan proteksi bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan sebagai bentuk tangung jawab pemilik kendaraaan yang di miliki oleh masyarakat Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor memiliki Kewajiban membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor di setiap kantor Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling maupun Samsat Digital “SIGNAL”. PT Jasa Raharja melaksanaakn amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)
Discussion about this post