UTUSANINDO.COM, Padang, – Mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
APK (Alat Pelindung Kerja) merupakan sarana pelindung bagi para pekerja di lapangan terhadap bahaya ketika melakukan pekerjaan. Yang dimaksud dengan alat pelindung diri, salah satunya adalah seperangkat alat yang mampu melindungi diri dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja.
Aturan dan ketentuan UU diatas terhadap pelaksanaan pekerjaan sebuah proyek Negara tidak ditemukan pada pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru SDN 27 Anak Air di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar oleh CV. Duta Sari, dengan aggaran 6 Milya lebih. Dimana Kontraktor Pelaksana terlihat tidak menggunakan APK/APD bagi para pekerjanya, dalam mengerjakan pembangunan SDN 27 tersebut.
Dari hasil pantauan, terlihat para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Kerja (APK) seperti helm, rompi, rambu, masker dan lainnya.
Pelaksana lapangan bernama Adi saat dikonfirmasi sekaligus mengingatkan tentang APK dilokasi pekerjaan, terkesan bersikap angkuh, “Terkait proyek ini, saya tidak perlu berurusan dengan Wartawan, karena saya hanya berurusan dengan Consultan dan Dinas terkait saja”, ungkapnya, Selasa (2607/22).
Saat awak media ini menanyakan nama pelaksana yang dikonfirmasi ini, ternyata disambut dengan nada sinis.
“Untuk apa anda tanyakan nama saya, dan anda tidak perlu taulah terkait nama saya”, ungkapnya terdengar angkuh.
Adapun nama Kontraktor Pelaksana Lapangan (angkuh ini) diketahui oleh awak media adalah melalui salah seorang pekerja.
Consultan Pengawas yang akrab disapa Siti saat dikonfirmasi terkait APK, Selasa (2607/22), mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Kontraktor Pelaksana terkait APK, bahkan hampir setiap hari ia mengingatkannya.
“Tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja pada pembangunan SDN 27 ini sudah saya ingatkan kepada rekanan bahkan hampir setiap hari. Jadi, terkait APK merupakan tanggungjawab Kontraktor Pelaksana”, imbuh Siti.
Masih disekitar lokasi proyek, Pemuda setempat yang minta tidak disebutkan namanya mengatakan, saat sekarang ini tidak seorang pun pemuda setempat bekerja pada pembangunan Gedung SDN 27. Salah satu alasannya adalah tidak adanya APD”, ungkapnya sembari menunjuk proyek tersebut.
Ketika tiap dilakukan pengecoran, lanjutnya menuturkan, coran yang sudah tertumpah ke tanah dimasukan kembali dipengecoran beton oleh para pekerja, padahal coran itu telah bercampur dengan kotoran tanah.
“Mustinya Rekanan Pelaksana menyediakan tempat penampungan untuk menampung coran yang tertumpah saat dilakukan Pengecoran beton. Tujuannya adalah agar adukan (coran) yang tumpah tersebut tidak bercampur dengan tanah kotor yang bisa membuat kualitas beton menjadi berkurang, jika digunakan kembali. Misalnya untuk pengecoran Tiang, Slop, lantai atas dan lainnya”, sebut ia memaparkan.
“Pengecoran beton dilakukan harus menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi teknis”, tukasnya.
Sebab katanya, tahapan pekerjaan beton bertulang secara umum ada beberapa tahapan dan saling beketerkaitan satu sama lainnya. Tahapan tersebut memiliki waktunya masing masing. Setiap bagiannya harus menjadi keseragaman sehingga terjadi ikatan kuat dan saling menjepit bagian yang lain. Jika tahapannya tidak di ikuti, maka akan terjadi kerusakan dari yang terkecil hingga yang fatal dikemudian hari.
Dilain kesempatan, Ketua LSM Tipikor RI Prov. Sumbar, Imam Sodiki saat dimintai tanggapannya seputar APK, Rabu (27/07/22), dirinya mengatakan bahwa alat pengamanan kerja wajib dipakai oleh para buruh yang bekerja di sebuah proyek.
“Kita sangat prihatin dan khawatir terhadap keselamatan para pekerja yang bekerja pada sebuah proyek. Jika mereka bekerja dengan tanpa memakai alat pelindung diri seperti rompi, sepatu pelindung dan helm, maka akan sangat membahayakan diri mereka.
Keselamatan pekerja disetiap pekerjaan proyek yang berhadapan dengan alat berat dan material keras, maka kemungkinan resiko yang dihadapi pekerja seperti terjepit, tertimpa material saat bekerja atau kecelakaan lainnya rentan terjadi.
“Sebagai Kontraktor Pelaksana dalam mengerjakan proyek Negara yang bersumberkan dari uang Negara harus bersadar diri dan jangan angkuh ketika ada masyarakat mengingatkan tentang APK bagi para pekerja dilapangan, apalagi yang mengingatkan tersebut adalah dari social control (Wartawan)”, sebut mantan Laksusda Sumbar-Riau Era Orde Baru ini menuturkan.
Imam Sodikin juga menambahkan, Alat Pelindung Diri (APD) sangat dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja yang penuh risiko, dan itu sudah ada regulasinya. (TIM).
Discussion about this post