UTUSANINDO.COM, PADANG- Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Kadin Indonesia Skep/244/DP/XI/2021 tertanggal 29 Nopember 2021 berdasarkan usulan Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat yang memberhentikan lebih kurang 80% kepengurusan.
Tim Penolakan SK Skep /244/DP/XI/2021 terbentuk yang anggotanya terdiri dari yang diberhentikan dan yang masih duduk di kepengurusan SK Skep/244 itu sendiri.
Peran dari Tim Penolakan ini adalah disamping menolak Surat Keputusan Skep/0244/DP/XI/2021 tertanggal 29 Nopember 2021, juga termasuk dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov).
Tim Penolakan bekerja dengan aturan AD/ART yang menjadi acuan akal sehat dalam mengambil tindakan yang diperlukan, melakukan pendekatan dengan Kadin Indonesia yang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut melalui pertemuan-pertemuan dengan meluruskan persepsi-persepsi dalam hal penjabaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan PO Kadin yang cukup alot namun dalam koridor kebersamaan “satu atap”.
Kadin Indonesia menganulir Surat Keputusan tersebut.
Selanjutnya Kadin Sumatera Barat akan melaksanakan Musyawarah Provinsi (Muprov), Tim Penolakan yang masih dalam rangkaian penolakan menduga dalam proses Pra-Muprov tidak sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin.
Tim Penolakan menyarankan kepada Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat; dalam pelaksanaan Musyawarah agar sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin.
Oleh sebab itu Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, dan Dewan Pertimbangan Kadin Sumatera Barat melaksanakan pengawasan sesuai dengan perannya dalam proses pra-Muprov tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin dan melakukan pendekatan dengan Kadin Indonesia yang berakhir dengan Penundaan Musyawarah Provinsi Kadin Sumatera Barat oleh Kadin Indonesia.
Kadin Indonesia sebagai perangkat setingkat lebih tinggi dari Kadin Sumatera Barat, dalam mengambil keputusan telah membuat keputusan sesuai dengan kewenangannya; dengan mempergunakan akal sehat (aturan) yang berlaku yaitu AD/ART dan PO Kadin.
Dalam hal timbulnya dugaan sementara bahwa Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat telah menjalankan/tata kelola organisasi Kadin memutuskan melalui “persepsi-persepsi”, sehingga perlu diluruskan.
Selanjutnya, Dewan Kepengurusan Kadin Sumatera Barat, sudah habis Masa Bakti Kepengurusan pada tanggal 23 Juli 2022 ini, setelah diperpanjang selama 2 (dua) bulan.
Dalam Surat Kadin Indonesia Nomor : 1304/DP/VII/2022 Jakarta, 22 Juli 2022 dalam hal Penetapan Waktu Penyelengaran Muprov VII Kadin Sumbar menyebutkan bahwa; “ _Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyetujui pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kadin Sumbar yang semula akan selenggarakan pada tanggal 23 Juli 2022 diundur penyelenggaraannya menjadi tanggal 23 September 2022.
Dengan ditetapkannya waktu penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumbar tersebut, maka Kepengurusan Kadin Sumbar masa bakti 2017-2022 tetap sah sampai dengan penyelenggaraan Muprov VII Kadin Sumbar dilaksanakan dengan syarat antara lain : membuka pendaftaran calon Ketua Umum dan membuka pendaftaran Peserta/Peninjau Muprov Kadin Sumbar. Persyaratan ini sesuai dengan tuntutan.
Untuk lebih menjernihkan, dalam AD/ART dan PO menurut tafsiran/persepsi sementara bahwa apabila kepengurusan habis masa baktinya, dalam menjalankan organisasi Kadin, diangkat caretaker.
Tafsiran/persepsi ini perlu dikupas agar bisa dijadikan suatu keputusan “akal sehat” ( sesuai dengan AD/ART dan PO); Legal Standing Kepengurusan.(RELIS)
#Bravo Kadin
Discussion about this post