UTUSANINDO.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI merespon usulan Wali Kota Depok agar daerah penyangga Jakarta seperti Depok, Bekasi dan Bogor disatukan ke wilayah Jakarta menjadi daerah Jakarta Raya.
Menurutnya, usulan itu merupakan sebuah aspirasi yang sah-sah saja disampaikan oleh siapapun. Namun tetap harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang. Usulan yang disampaikan ini bukan pemekeran tetapi penggabungan.
Perlu diketahui bahwa pemekaran dan penggabungan daerah saat ini masih dalam satus ‘moratorium’ oleh pemerintah pusat, ujar Guspardi saat tampil sebagai narasumber bersama Dr. Andi Simarmata (Ketua Ahli Perencanajan Kota Indonesia) dalam dialog yang digagas oleh Radio Elshinta Jakarta, Senin malam (18/7).
Jika ada usulan, aspirasi yang berkembang seperti diatas, maka mekanismenya mesti tetap di patuhi. Harus ada usulan secara resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi. Kemudian dibahas dan disahkan atau disetujui oleh DPRD Provinsi. Selanjutnya baru disampaikan kepada Pemerintah Pusat, tegas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menilai usulan atau gagasan penggabungan daerah penyangga Jakarta bergabung menjadi Jakarta Raya bisa jadi sebagai antisipasi Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibukota Negara. Dimana pemerintah pusat akan segera memindahkan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur.
Status Jakarta tetap daerah khusus yang di proyeksikan sebagai kota perdagangan dan pusat bisnis. Selanjutnya tentu akan ada perubahan alas hukum Jakarta yang berubah status ini. Barangkali hal ini yang dijadikan momentum oleh daerah penyangga Jakarta seperti Depok, Bogor dan Bekasi mengusulkan untuk bergabung menjadi bagian Jakarta menjadi Jakarta Raya.
Pembentukan Provinsi Jakarta Raya dapat terwujud setelah ibu kota pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Gagasan ini harus didiskusikan antar pemerintah daerah se Jabodebek dari sekarang. Karena yang paling paham permasalahan ya para pemda setempat. DPRD juga punya peran dimasing-masing tingkatan. Tentu akan banyak perubahan UU terkait pembentukan provinsi dari daerah-daerah penyangga tersebut. Namun yang terpenting fokus orientasinya harus ditujukan untuk perbaikan kesejahteraan yang dirasakan langsung masyarakat, tutur Pak GG ini.
Oleh karena itu, sebelum asprirasi dan usulan ini disampaikan secara resmi, gagasan ini perlu dipersiapkan secara matang dengan kajian yang komprehensih termasuk Naskah akademik(N/A). Banyak aspek yang harus dikaji dari penyatuan wilayah Jakarta dengan daerah penyangga menjadi Jakarta Raya. Hal ini bukan hanya menyatukan luas wilayah per kilometer, namun juga menyatukan warga masyarakat hingga pemerintahan serta aspek terkait lainnya. ” Butuh proses dan penanganan yang sangat serius untuk mewujudkannya, karena akan berdampak secara menyeluruh terhadap berbagai aspek,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Mohammad Idris mengusulkan daerah pinggiran Jakarta, mencakup Depok, Bogor dan Bekasi disatukan ke Jakarta lalu menjadi Jakarta Raya. “Satu ide saya kalau mau sukses pembangunan Jakarta dan sekitarnya satukan Jakarta Raya,” katanya.
Menurut Idris, permasalahan yang ada di wilayah daerah penyangga Jakarta mudah terselesaikan jika kawasan tersebut digabung. Dia menyebutkan, peran satu gubernur untuk penggabungan wilayah itu. “Masalah banjir, masalah apa bisa selesai semua. Kalau satu gubernur Jakarta Raya,” ujar Idris yang juga membenarkan bahwa Depok ingin masuk Jakarta.
Discussion about this post