UTUSANINDO.COM, JAMBI – Hasil rapat Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi (Kamis, 14/7/2022) Harga TBS turun Rp 134 per kilogram dari Rp 1.284 per kilogram menjadi Rp 1.150 per kilogram sedangkan CPO turun signifikan sebesar Rp502 per kilogram dari Rp 7.124 per kilogram jadi Rp 6.622 per kilogram.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Jambi Kasriwandi mengaku sangat prihatin atas harga TBS yang belum ada perubahan kearah yang menguntungkan petani kelapa sawit. Dengan harga yang ditentukan saat ini, habis untuk memenuhi biaya perawatan, ongkos panen, pupuk, transportasi dan bahkan minus (rugi). Disamping itu, petani kelapa sawit juga memiliki beban untuk memenuhi kebutuhan hidup dan angsuran pinjaman bank yang harus dibayarkan.
Untuk biaya produksi (HPP) saat ini sudah mencapai Rp.1.850- Rp.2.250/kg dimana enam bulan lalu biaya produksinya hanya Rp. 1.200/kg. Kenaikan biaya produksi ini cenderung diakibatkan kenaikan saprodi, terkhusus pupuk dan herbisida yang sudah mencapai 300%.
“Pemerintah harus memikirkan ini (kebutuhan hidup petani), Kondisi petani sawit saat ini sangatl memprihatinkan karena harga TBS sawit di PKS berada pada angka rerata Rp. 800/kg untuk TBS Sawit petani swadaya dan Rp. 1.100/kg untuk petani bermitra, Harga ini akan lebih rendah jika petani sawit menjualnya ke pedagang pengumpul,” ujar Kasriwandi.
Turunnya harga TBS dipengaruhi oleh rendahnya harga CPO, pungutan pajak ekspor, DMO, DPO, dan FO (fush-out) yang secara tidak langsung akan bermuara pada petani kelapa sawit yang akan menanggungnya. Sehingg beberapa waktu yang lalu Apkasindo sempat meminta pemerintah untuk mengurangi beban yang menekan harga TBS tersebut.
Apkasindo mengapresiasi pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 115/PMK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementrian Keuangan, yang menyebutkan pungutan ekspor CPO hingga 30 Agustus 2022 di Nol kan.
“Kami berharap dengan dikeluarkannya PermenKeu RI No. 115/PMK.05/2022, harga TBS di petani naik karena Eksportir CPO tidak dibebani biaya Ekspor,” Kata Kasriwandi.
Apkasindo juga mendukung adanya Audit Tata Kelola Industri Sawit oleh BPKP. Diharapkan dengan adanya audit ini, industri kelapa sawit akan dilakukan secara transparan dan petani kelapa sawit tidak lagi dijadikan korban atas pengelolaan industri sawit yang tidak profesional. (*)
Discussion about this post