UTUSANINDO.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan pihaknya cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN maupun 3 provinsi baru di Papua.
Menurutnya, kecenderungan fraksi-fraksi di komisi II jika merevisi UU no 7 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.
Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN, kata Guspardi saat dihubungi, Senin (4/7).
Politikus Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, merujuk pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 juga dilakukan lewat Perppu. Dan sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan
revisi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” tegas Legislator asal Sumatera Barat itu
Terkait mengenai soal penambahan anggaran Pemilu di karenakan telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu sebuah keniscayaan. Persoalan inilah yang akan kita bahas bersama KPU
khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut. Makin cepat makin bagus (soal Perppu). “Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) dan 3 DOB di Papua jelang pemilu 2024. Konsekuensi daerah yang bakal diterima adalah aspek elektoral saat pemilu berlangsung.
Hasyim mengatakan, revisi UU Pemilu
tak hanya dilakukan karena hadirnya provinsi baru, tetapi juga karena keberadaan IKN. Revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi pelaksanaan Pemilu di IKN yang belum diatur dalam UU Pemilu saat ini.
Hasyim mengatakan, pembentukan kota/kabupaten tidak ada masalah dengan elektoral. Namun paling berpengaruh adalah keterwakilan kursi di DPR RI dan pembentukan DPRD baru.
Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.
“Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD,” ujar dia
Discussion about this post