JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tepatnya di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari pengungkapan tersebut polda Jambi berhasil mengamankan lima orang pelaku dan beberapa barang Bukti.
Kelima orang pelaku yang diamankan yaitu pertama M. Kodri (46) sebagai operator APMS, kedua Zulfala (51) sebagai sopir mobil truk, ketiga Andi (42) sebagai operator APMS, keempat Jumino (56) pembeli BBM menggunakan jerigen yang diangkut dengan mengunakan mobil pick up, dan terakhir Ardiyansyah (42) sopir mobil pick up.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan kelima orang pelaku yang diamankan merupakan pekerja di agen premium dan minyak solar (APMS) tersebut dan para pembeli BBM Subsidi.
“Mereka diamankan saat operator melakukan pengisian BBM ke jerigen, dan mengisi BBM ke Mobil Fuso roda 12 berwarna putih,” katanya, Kamis (30/6/2022).
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit truk R12 merk faw warna putih, satu unit suzuki carry warna hitam, 23 buah galon berisikan BBM solar, dua buah nozzle dan sebanyak 698,3 liter BBM jenis solar subsidi.
Dirreskrimsus menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut pada tanggal 26 mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Personil subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya Personil Subdit IV ditreskrimsus polda jambi langsung berangkat menuju kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk melakukan penyelidikan atas informasi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar yang disubsidi pemerintah.
Alhasil, tanggal 27 mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB di APMS personil personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan operator pompa sedang melakukan pengisian BBM solar yang disubsidi pemerintah kedalam tangki 1 mobil truk roda 12.
Sedangkan operator pompa satunya sedang melakukan pengisian BBM solar yang disubsidi pemerintah kedalam galon kapasitas 20 (dua puluh) liter yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk suzuki carry warna.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 40 angka 9 undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 kuhpidana sanksi : pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. (*)
Discussion about this post