JAMBI – Selama Operasi Patuh Siginjai Tahun 2022, yang terhitung sejak tanggal 13 hingga 26 Juni, Polda Jambi telah menindak sebanyak 3.624 pelanggaran.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan dari jumlah yang melakukan pelanggaran, sebagian hanya dilakukan teguran saja, namun Pihaknya juga mencatat nama dan identitas para pengendara yang melakukan pelanggaran.
Lanjut Dhafi, dari 3624 pelanggar tercatat ada sebanyak 1051 tilang konvensional, dan sebagian dari itu merupakan angkutan truk Batubara.
“Namun diantara itu, 955 itu adalah tilang kendaraan truk angkutan batubara,” ujarnya. Kamis (30/6/2022).
Ia menyampaikan, diluar Operasi Patuh Siginjai tahun 2022 ini, saat pra pada tanggal 8 hingga 27 Juni tahun 2022 telah menindak 1503 pelanggar.
“Kalau selama operasi patuh itu, 955 tapi sampai dimulainya pra hingga pasca sekarang ini sudah 1503 pelanggaran batubara,” jelasnya.
Terkait hal itu, pihaknya telah melaporkan ke Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena mereka telah menggunakan jalan umum, maka mereka harus mengikuti aturan lalulintas. Kalau tidak mengikuti aturan lalulintas, maka akan dikenakan sanksi pencabutan dan segala macamnya,” tegasnya. (*)
Discussion about this post