JAMBI – Bertempat di Aula Kantor Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Senin, 27 Juni 2022, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Trans Siginjai. Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Donny Koesprayitno dan Manager Operasional Koperasi Organda Risman mewakili kedua instansi pada prosesi penandatangan perjanjian kerja sama tersebut.
Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaa Penyetoran Iuran Wajib Penumpang Trans Siginjai bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang yang menggunakan alat angkut umum armanda Trans Siginjai dari resiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai di tempat tujuan.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharaja Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan dasar Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Sebagai Badan Usaha Milik Negara PT. Jasa Raharaja ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan dan melaksanankan Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum yang memberikan Jaminan Perlindungan Dasar sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Donny Koesprayitno menjelaskan Ruang Lingkup Pertanggungan Kecelakaan diri bagi penumpang pengguna bus Trans Siginjai. “Ruang Lingkup Jaminan dalam perjanjian ini adalah pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi masyarakat Jambi saat menggunakan moda angkutan umum bus Trans Siginjai dalam perjalanannya yakni sejak saat naik bus di halte tempat keberangkatan sampai dengan saat turun dari bus tersebut di halte tempat tujuan”. katanya, Selasa (28/6/2022)
Pertanggungan kecelakaan diri penumpang bus Trans Siginjai adalah sejumlah santunan ganti rugi yang diberikan PT. Jasa Raharja kepada seluruh penumpang atau ahli waris yang menjadi korban kecelakaan angkutan penumpang umum dengan jumlah santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 diantaranya.
Pertama Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), santunan Cacat tetap (maksimum) Rp. 50.000.000 (Lima puluh Juta Rupiah). Kemudian Santunan Biaya Perawatan (maksimum) Rp. 20.000.000 (dua Puluh Juta Rupiah), Biaya penguburan Rp. 4.000.000 (empat juta Rupiah).
Kemudian, Santunan Pertolongan Pertama Pada Kecalakaan (PPPK) Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) dan santunan biaya Ambulance Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Aplikatif Pemungutan dan Penyetoran Iuran Wajib diilustrasikan oleh Manager Operasional Koperasi Organda dalam acara penandatangan perjanjian kerja sama.
“Pemungut iuran wajib dilakukan pada saat penjualan tiket/karcis kepada penumpang bus Trans Siginjai yang operasionalnya berada di bawah kendali Koperasi Organda, selanjutnya kami Koperasi Organda berkewajiban menyetor iuran Wajib kepada PT. Jasa Raharja Cabang Jambi,” jelasnya.
Saat ini terdapat 3 Operasionalisasi rute bus trans siginjai rute Pijoan – Sijenjang, rute Bandara – Singeti, Rute Bandara- Candi Muara Jambi. Masyarakat Jambi Pengguna moda transportasi Bus Trans Siginjai terlindungi Jasa Raharaja. Jasa Raharaja Melindungi Indonesia. (*)
Discussion about this post