UTUSANINDO.COM, Padang – Gerak cepat pembebasan lahan untuk jalan tol ruas Padang-Sicincin, kini terus dikebut dengan kordinasi dari Tim Percepatan Pembebasan Lahan Jalan Tol Pemprov Sumbar yang dipimpin Wakil Gubernur Audy Joinaldi. Hingga akhir Maret 2022 ini, dari 1.485 bidang tanah di Penlok 2, masih tersisa 547 bidang lagi yang dalam proses perbaikan berkas.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah dalam rapat dengan tema Strategi Antar Instansi dan Masyarakat Adat dalam Mendukung Percepatan Proyek Strategi Nasional (PSN) jalan tol ruas Padang-Sicincin yang dilaksanakan oleh Kantor Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi, di Hotel Mercure, Padang, Rabu 30 Maret 2022.
“Kita terus memacu penyelesaian berkas dari 547 bidang tanah ini dengan gerak cepat bersama antara Tim Percepatan Pemprov, Tim P2T, PPK dan Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Jika ada kendala berkas, maka tiap-tiap nagari dan kecamatan akan dirapatkan bersama, itulah kiat kita,” kata Syafrizal Ucok yang juga Wakil Ketua Tim Percepatan Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.
Dari data yang ada, Jalan Tol Seksi Padang-Sicincin Penlok 1 sepanjang 4,2 kilometer dengan jumlah persil lahan 129 bidang sudah selesai dikerjakan PT Hutama Karya yaitu di Kecamatan Batang Anai, tepatnya di Nagari Kasang dan sebagian lagi di Nagari Sungai Buluh.
Sedangkan Penlok 2 yang meliputi panjang 32,4 kilometer, masih tinggal 547 bidang lagi. Sisanya 554 bidang sudah UGK (uang ganti kerugian), lolos dari validasi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) 35 bidang, selesai Surat Perintah Pembayaran 32 bidang, dalam proses validasi 4 bidang, rencana konsinyasi 56 bidang, aset negara 6 bidang dan fasilitas umum/fasilitas sosial 251 bidang.
Menurut Syafrizal Ucok, mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini, kenyataan yang ditemui di lapangan berbeda dengan isu yang digemborkan di media sosial bahwa masyarakat menolak pembangunan qjalan tol. Pada kenyataannya justru masyarakat sangat menyambut baik dan mendukung pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru ini. Tidak ada penolakan sama sekali dari pemilik lahan.
Terjadinya keterlambatan proses pengadaan lahan jalan tol ini karena banyak bidang tanah ini yang tidak lengkap berkasnya. Disinilah peran Tim Percepatan Jalan Tol Pemprov Sumbar untuk melakukan komunikasi dengan pihak-pihak atau lembaga yang harus melengkapi berkas, misalnya dengan Ketua KAN, Wali Nagari, Wali Jorong, Camat atau pun dengan pihak keluarga dari pemilik tanah.
Strategi yang dilakukan, kata Syafrizal Ucok, memang harus dengan cara jemput bola ke lapangan. Tidak bisa hanya menunggu berkas di belakang meja. “Untuk satu bidang tanah saja kadang-kadang rapatnya berkali-kali dan dilengkapi pula kunjungan ke lapangan menemui Ketua Kerapatan Adat Nagari hingga Wali Nagari. Insya Allah untuk Seksi Padang-Sicincin ini pembebasan tanahnya akan tuntas,” kata Syafrizal Ucok, yang juga Wakil Ketua Umum 1 Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.
Diujung paparannya, Syafrizal Ucok mengusulkan kedepannya untuk percepatan pembebasan lahan jalan tol yaitu segera melakukan verifikasi daftar nominatif terhadap luas tanaman dan bangunan yang lebih besar. Jika terdapat kekurangan atau perbaikan, maka Tim P2T segera memberikan catatan yang jelas dan mengembalikan kepada Wali Nagari atau Tim Percepatan Pemprov.
Kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) hendaknya segera membuat SPP terhadap bidang tanah yang telah divalidasi oleh Tim P2T. Begitu juga penerbitan SPP Konsinyasi kepada bidang tanah yang telah ada Berita Acara Ganti Kerugiannya. Jika ada kekurangan berkas, PPK hendaknya segera memberitahukan kepada Tim P2T dan Tim Percepatan Pemprov.
Tanggung jawab dari Pemda Kabupaten Padang Pariaman sebagai wilayah yang dilalui Penlok tol, hendaknya melakukan percepatan pengumpulan berkas. “Jika terdapat kekurangan berkas atau pengembalian berkas, maka Pemkab Padang Pariaman harus segera menindaklanjuti untuk percepatan perbaikan berkas,” kata Syafrizal Ucok. (*)
Discussion about this post