UTUSANINDO.COM, PADANG – Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Sumbar SK 075 Sam Salam menegaskan bahwa dalam menyikapi kisruh Kadin Sumbar yang terbelah jadi dua, Gubernur Sumbar tak berpihak kepada salah satunya.
“Saya meyakini Gubernur Mahyeldi tidak berpihak kepada salah satu Kadin. Beliau memilih tegak ditengah dan menyarankan Kadin Indonesia menengahi dualisme ini sesuai aturan dan AD/ART Kadin Indonesia,” kata Sam Salam kepada wartawan di Padang, Kamis (24/2).
Penegasan ini disampaikan Sam Salam terkait satu pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Gubernur Mahyeldi mendukung Kadin Sumbar SK 244 yang dipimpin Ramal Saleh.
Seperti dilaporkan, sehari setelah sejumlah Pengurus Kadin Sumbar SK 075 dipimpin Aim Zein didampingi Sam Salam, Yogan Askan dan Teddy Alfonso menghadap Gubernur Mahyeldi guna melaporkan situasi dualisme Kadin Sumbar, Ramal Saleh dan tim juga menghadap Gubernur Mahyeldi.
Mengutip hasil pertemuan ditulis bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi mendukung Kadin Sumbar SK 244 yang dipimpin Ramal Saleh. Padahal pada pertemuan sebelumnya dengan Kadin Sumbar SK 075 dipimpin Aim Zein, Gubernur Mahyeldi jelas dan tegas menyatakan tidak akan mencampuri urusan dualisme Kadin Sumbar ini.
“Jadi saya melihat, ada kekuatiran dari kubu Ramal Saleh bahwa Gubernur Mahyeldi akan mengambil posisi mendukung Kadin SK 075, sehingga memandang perlu terburu buru menghadap Gubernur Mahyeldi untuk minta dukungan. Padahal kami datang ke Gubernur bukan minta dukungan tetapi menyampaikan perihal yang terjadi dan Gubernur meminta Kadin Indonesia menyelesaikan soal ini. Sebab sudah menyangkut ketidakyamanan dunia usaha Sumbar,” tegas Sam.
Kemudian menanggapi pernyataan Ramal Saleh yang mengatakan bahwa pihak Kadin 075 tidak berhak mengurus soal Kadin Sumbar, menurut Sam Sam sangat keliru.
Sebab, kata Sam Salam, dari empat orang tim dari Kadin SK 075 yang menghadap Gubernur, dua orang diantaranya masuk dipengurusan Kadin SK 244 yakni dirinya sendiri dan Yogan Askan, sebagai anggota Dewan Pertimbangan. Sementara Teddy Alfonso tercatat sebagai salah satu anggota kompartemen di Kadin Indonesia.
Sam juga menjelaskan kedudukan Basril Djabar dalam pertemuan dengan Gubernur Mahyeldi pada saat itu adalah sebagai Penasehat Gubernur Sumbar, meski statusnya juga sebagai Ketua Dewan Penasehat Kadin Sumbar SK 075.
Sam mengingatkan Ramal Saleh tidak memberikan komentar yang kontra produktif dan mengesankan hebat sendiri dalam kasus dualisme Kadin Sumbar ini.
Sebab, selama masih belum ada keputusan terbaru dari Kadin Indonesia tentang kedudukan dan status hukum Kadin Sumbar, maka Ramal Saleh tidak bisa mengklaim dirinya sebagai Ketua Kadin Sumbar.
Sam juga mengingatkan bahwa mandat Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar sudah dicabut oleh Kadin kabupaten/kota dan bersama sejumlah asosiasi/himpunan perusahaan yang tercatat sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Sumbar, sesuai amanah AD/ART Kadin. Hal ini sudah disampaikan bukti pencabutan mandat tersebut kepada Gubernur.
Surat pencabutan mandat Ramal Saleh bersama surat somasi Tim Penolakan SK 244 sudah disampaikan juga kepada Ketua Umum Kadin Indonesia dan sudah diterima oleh yang bersangkutan.
“Secara hukum, kami bersama Dewan Pengurus Kadin kabupaten/kota serta pimpinan asosiasi/himpunan perusahaan sudah tidak mengakui Ramal Saleh lagi sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar. Lalu legitimasi apa yang dipegang oleh Ramal Saleh sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar, kok bisa ngomong kami tak berhak mengurus Kadin Sumbar,” ketus Sam Salam.
Seharusnya, lanjut Sam Salam, Ramal Saleh menghormati niat baik Gubernur Mahyeldi yang meminta Kadin Indonesia untuk menyelesaikan sengkarut Kadin Sumbar ini sesuai mekanisme organisasi Kadin Sumbar ini, bukan malah membuat pertentangan dengan memanfaatkan peluang bertemu Gubernur Mahyeldi.
Secara aturan organisasi, ujar Sam lagi, Ramal Saleh harus juga memahami harapan Gubernur Sumbar perlunya team work Kadin Sumbar yang kuat untuk membantu beliau dalam bidang ekonomi dan investasi, bukan sebaliknya.
“Tentang kapasitas Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar kamilah yang paling tau, apa yang sudah dihasilkannya selama menjadi Ketua Umum Kadin Sumbar. Kalau memang jadi super team tentu masalah Kadin Sumbar tidak akan seperti ini jadinya, benar gak?” ungkap Sam sambil tertawa.
Sam Salam Mantan Pjs. Ketua Umum Kadin Sumbar di era Ramal Saleh ini juga mengajak Ramal Saleh tidak menutupi nutupi faktor penyebab pecahnya KadinSumbar dibawah kepemimpinnya kepada publik. Sebab perlu tau, apa yang menyebabkan Kadin Sumbar terbelah.
Sam juga meminta Ramal Saleh mengakui kesalahannya dalam memproses penggantian 80 persen pengurus termasuk Ketua Wantim, Ketua Wanhat dan Ketua Wanhot Kadin Sumbar kepada Kadin Indonesia yang sesungguhnya bukanlah hak Ketua Umum Dewan pengurus. Inilah kesalahan yang “Fatal”
“Kami tidak keberatan Ramal Saleh mau jadi Ketua Umum Kadin Sumbar untuk kedua kalinya. Majulah, tapi jangan pakai cara cara yang tidak patut seperti mengganti Ketua kadin kabupaten kota dengan carateker. Ini mekanisme apa?
Ada indikasi bahwa dengan meng-caretaker-kan Kadin Kabupaten/ Kota akan “melenggangkan” proses pemilihan Ketum nantinya.
Kalau dugaan ini menjadi benar, jelas akan menghambat calon lain untuk maju. Ini tidak fair pungkas Sam mengakhiri (*)
Awaluddin Awe
Discussion about this post