UTUSANINDO.COM, Padang, —Kadiskominfo Tanah Datar Abrar hadir langsung sebagai termohon di persidangan sengketa informasi publik, Rabu 26 Januari 2022 di Padang.
Hadir Abrar diapresiasi majelis komisioner sebagai bukti patihnya pejabat publik atas perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kehadiran Kadis Kominfo Tanah Datar membuktikan bagaimana taatnya seorang pejabat publik terhadap ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi usai sidang Rabu siang kemarin.
Hal. yang sama juga ditunjukan secara phisik oleh Kabag Hukum Setda Agam Oyong Liza yang menjadi kuasa hukum dari atasan PPID Utama Pemkab Agam.
Abrar selaku kuasa dari atasan PPID Utama Tanah Datar menjadi termohon atas sengketa informasi publik yang diajuka LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN).
“Pak Abrar selaku PPID Utama dan penerima kuasa dari atasan PPID Utama, jadi termohon dalam sengketa tentang penyaluran dana covid-19,” ujar Panitera Pengganti Kiki Eko Sahputra.
Sedangkan Oyong Liza mengahapi sengketa informasi dengan warga masyarkat, Syarif Hasan, selaku pemohon.
“Sengketanya soal indentitas orang di Disdukcapil Agam,” ujar Kiki.
Kedua sengketa itu kata Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, masih tahap pemeriksaa awal.
“Dua register itu sepakat menempuh jalur mediasi,” ujar Adrian.
Hari ini kembali sidang sengketa soal keterbukaan informasi publik dana CSR digelar KI Sumbar.
“Sidang tentang informai dan dokumentasi antara Leon Agusta Indonesia dengan BRI,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki. (rls)
Discussion about this post