UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilu yaitu KPU Bawaslu dan DKPP serta Komisi II bersama Pemerintah telah menyepakati pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres ) di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 . Dan seluruh Fraksi satu suara mendukungnya.
Menurutnya, keputusan penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu pada Rapat Dengar Pendapat hari ini 24 januari 2022 oleh Komisi II, karena KPU dan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) telah bersepakat pada satu tanggal yaitu 14 Februari 2024.
Jauh-jauh hari Komisi II telah menyarankan kepada KPU dan Pemerintah mencari dan menyepakati waktu yang tepat guna menggelar pesta demokrasi 5 tahunan, ujar Guspardi saat dihubungi melalui telepon selularnya, Senin ( 24/1).
“Alhamadulillah dengan semangat dalam melaksanakan perintah konstitusi, akhirnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Senin 24 Januari 2024. Komisi II bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bulat dengan keputusan pelaksanaan Pemilu (Pileg & Pilpres) dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024,” ungkap Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan bahws pemilihan tanggal Pemilu pada hari Rabu 14 Februari yang bertepatan dengan dengan hari valentine, itu cukup baik.
Namun pertimbangannya bukan soal itu tapi kesepakatan yang rasional guna menghindari berisisan dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang juga digelar pada tahun yang sama yakni tanggal 27 November 2024.
Dengan di sepakatinya jadwal Pemilu dan Pilkada serentak 2024, maka penyelenggara Pemilu mempunyai ruang yang cukup untuk menyiapkan secara detil dan matang setiap tahapan-tahapan Pemilu maupun Pilkada
Oleh karena itu, kita berharap Penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat menyusun agenda dan tahapan Pemilu dan Pilkada dengan tetap berpedoman kepada azas ekftif dan efisien baik dari persiapan setiap tahapan maupun anggaranya.
” Selanjutnya akan dibahas dan di perdalam lebih lanjut oleh Komisi II dalam rapat berikutnya bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post