UTUSANINDO.COM, SERANG – Ranperda Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengelolaan Pemerintahan Sumbar menjadi Ranperda inisiatif DPRD Sumbar, saat ini tahap proses studi komperatif.
“Ke Banten bertujuan studi konperatif karena Banten sudah 12 tahun memiliki Ranperda KIP, target Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar untuk jalanya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa 18 Januari 2022 di Dinas Kominfo Pemprov Banten.
Rombongan studi konperatif Ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Eviyandri DT Rj Budiman, Sekreatris HM Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol dan Zafri Deson, Iqbal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Arif Yumardi dan komisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.
Pemprov Banten menerima studi konperatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.
Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan phunisment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.
” Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranperda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda, sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi dan phunist Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik,”ujar Syamsul Bahri.
Perda 8 tahun 2012 tentang KIP inisiasi Pemprov dan dibahas bersama DPRD ynag dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.
“Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten,” ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Ir Hj Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten.
Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan mensatuvisikan standar pelayanan infornasi publik di Pemprov Banten.
“Satu pemahaman baik atasan, bapak gubernur kami sampai pejabat publik untuk keterbukaan informasi publik dan sinergisitas dan kolaborasi dengan Komisi Informasi dan DPRD Banten,” ujar Eneng.(rls)
Discussion about this post