UTUSANINDO.COM, Padang, — Sengketa LAI dan PT Asuransi Jasa Indonesia terkait data CSR atau TJSL itu diputus selakan majelis komisioner KISB.
Sidang dengan termohon PT Asuransi Jasa Indonesia Cabang Padang disengketakan informasikan pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) kita nyatakan tidak bisa menerima permohonan dan sengketa aquo merupakan kewenangan Komisi Informasi Pusat, ” ujar Ketua Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi dengan mengetok palu, Kamis 13 Januari 2022.
Fakta dan dalil pada pemeriksaan awal kita menyimpulkan bahwa empat item yang diperiksa majelis, kompetensi relatif dan legal standing termohon tidak terpenuhi, sedangkan kompetensi absolut dan legal standing pemohon serta jangka waktu terpenuhi.
“Berdasarkan pasal 36 ayat 1 dan 2 Perki I tahun 2013, satu tak terpenuhi maka majelis bisa menjatuhkan putusan sela,”ujar Arif Yumardi didampingi anggota majelis komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan panitera pengganti Tiwi Utami.
Kompetensi relatif komisi informasi Sumbar tidak terpenuhi berdasarkan kepada UU 14 tahun 2008, BUMN menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusat.
Padang sidang kedua sesi pagi tadi kembali sengketa informasi publik LAI dengan PT Bank Mandiri KC Padang diputus selakan oleh majelis komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi.
“Tidak bisa menerima permohonan sengketa diajukan pemohon karena Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kompetensi relatif memeriksa dan memutus sengketa aquo, kewenangan relatif di Komisi Informasi Pusat karena termohon adalah BUMN,” ujar Nofal usia sidang register 07/VII/KISB-PS/2021.
Sesi siang ini Sidang SIP KISB masih berlangsungm “Hari ini ada dua sidang dengan agenda putusan terakhir pembacaan putusan mediasi antara LBH Padang dengan Polda Sumbar,” ujar Tiwi. (***)
Discussion about this post