UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengkritisi kekhawatiran Komnas HAM yang mengingatkan Kejaksaan Agung dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa Extra ordinary crime, seperti dilakukan pelaku kekerasan seksual asal Bandung Herry Wirawan.
“Sebagai negara yang berdaulat menjunjung tinggi Hukum dan nilai-nilai Kemanusiaan universal, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun. Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang Berperikemanusiaan”, tegas Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (13/01).
Menurutnya, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya.
“Jika kita sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa. NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban. Artinya Mereka sedikitpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya”, ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Hukuman mati, tambah Sultan, harus menjadi wujud kedaulatan dan solusi hukum Indonesia pada semua jenis kejahatan berat yang berdampak luas. Termasuk bagi kejahatan keuangan dengan nilai triliunan rupiah.
“DPD RI selalu mendukung setiap keputusan hukum lembaga penegakan hukum Indonesia baik KPK dan Kejaksaan juga lembaga kehakiman dalam mewujudkan keadilan di negeri ini. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang berpikiran untuk mendikte ketetapan hukum Indonesia,” ujarnya.
Seperti diberitakan, bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya akan menjadi perhatian dunia internasional.
“Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis 13 Januari 2022.
Discussion about this post