UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang melontarkan penyataaan bahwa dunia usaha menginginkan agar ditundanya Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Pernyataan tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, pernyataan Bahlil tersebut
lari dari semangat refomasi dan melawan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
UUD 1945 pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
Kemudian pasal pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD, ujar Guspardi Rabu (12/1).
Pelaksanaan pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan dia tidak memahami tentang konstitusi yakni UUD 1945. Dan yang pasti Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi, ungkap Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat mengingatkan agar Bahlil jangan menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.
Dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden
Lebih baik Bahlil fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri investasi /kepala BKPM sesuai tupoksinya sebagaimana yang ditugaskan oleh presiden Jokowi seperti menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.
Saat ini yang amat dibutuhkan dunia usaha itu adalah soal jaminan keamanan dan kondusivitas iklim berusaha sehingga pelaku usaha yang sudah terjembab dan babak belur akibat adanya pandemi Covid-19 awal tahun 2020 lalu, bagaimana sektor usaha bisa bangkit dari keterpurukan, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post