UTUSANINDO.COM, PADANG – Sam Salam mengatakan, setelah diterbitkannya Surat Keputusan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid SKEP/244/DP/XI/2021, 29 Nopember 2021 tentang kepengurusan Kadin Sumatera Barat, dianggap meresahkan beberapa pelaku dunia usaha Sumbar yang bernaung dibawah Assosiasi & Himpunan.
“Polemik ini tercatat di digital News untuk kedua kalinya selama Kepemimpinan Ramal Saleh Masa Bakti 2017-2022. Polemik yang pertama pada masa Kepemimpinan Ketum Kadin Indonesia; Rosan P Roeslani dan yang kedua pada masa kepemimpinan Ketum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid. Semua ini akan tercatat dalam Lembaran Gelap Perjalanan Kadin Sumbar masa bakti 2017-2022. Sesungguhnya kepengurusan Kadin Sumbar, Ramal Saleh hanya tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Sam Salam melalui keterangan tertulis kepada UTUSANINDO.COM, Minggu, 7 Januari 2022.
Menurut Sam Salam, Tokoh-tokoh Kadin Sumbar seperti Basril Djabar dan Asnawi Bahar (Ketua dan wakil Dewan Penasehat sekaligus para mantan Ketum Kadin Sumbar), Budi Syukur (Ketua Dewan Pertimbangan), Aim Zein (WKU Pariwisata), dst.. “dihilangkan” namanya dari kepengurusan Kadin Sumbar masa bakti periode 2017-2022.
“Kekecewaan beberapa kepengurusan Kadin Sumatera Barat tersebut tentu bukan tanpa alasan pemberhentian kepengurusan dianggap menabrak pedoman pengelolaan organisasi Kadin yang tertulis dalam AD/ART Kadin Indonesia, sebagai “kitab” dan “acuan” bagi organisasi Kadin di daerah-daerah,” ujar Sam Salam.
Lanjut Sam Salam, Angaran Dasar Kadin Pasal 16 ayat 2 dan 3 jelas disebutkan Dewan pertimbangan, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus adalah perangkat organisasi penjabarannya masing-masing perangkat mempunyai Peran yang berbeda.
“Anggaran Dasar Pasal 29 Ayat 11 Dewan Pengurus Kadin Propinsi bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan oleh dan dalam rapat masing-masing. Aturan ini jelas menerangkan bahwa pengambilan keputusan adalah hasil mufakat bersama,” ujar Sam Salam.
Dikatakan Sam Salam, selanjutnya pada Ayat 12 Dewan Pengurus Kadin Propinsi untuk menetapkan keputusan penetapan, masalah-masalah keorganisasian yang mendasar harus dilakukan dalam rapat yang mencapai kuorum yang sah jika dihadiri oleh setengah jumlah anggota pengurus harian lengkap.
“Artinya bahwa keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat yang quorum membuat undangan kepada semua anggota pengurus, hal ini pada kenyataannya tidak dilakukan secara transparan,” uja Sam Salam.
Ditambahkan Sam Salam, Pelanggaran yang paling krusial adalah pada Pasal 20 Ayat 1 Sanksi terhadap anggota pengurus. Setiap anggota kepengurusan, baik anggota dewan pertimbangan, anggota dewan pengurus, dapat dikenai sangsi organisasi oleh Dewan pengurusan yang bersangkutan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan sampai pada bentuk pemberhentian dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dewan pertimbangan yang bersangkutan dengan tingkatan sangsi yang dilakukan, secara tertulis, antara lain teguran atau peringatan dan Peringatan keras dst..
“Selanjutnya pada Pasal 35 – Ayat 1 , Setiap Keputusan yang diambil dalam setiap musyawarah atau rapat dilakukan atas dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara.Akal Sehatnya bahwa semua keputusan-keputusan yang diambil diharuskan berdasarkan Musyawarah dan Mufakat, keputusan kolektif, ” ujar Sam Salam.
Sebaliknya yang menjadi dasar Surat Keputusan SKEP/244/DP/XI/2021 menyebutkan:, “ _Menimbang: _a. Bahwa berdasarkan laporan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia karena beberapa personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan tugasnya tidak aktif, mengundurkan diri, meninggal dunia dan sebab akibat lainnya maka dianggap perlu menyempurnakan susunan dan komposisi personalia Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat sisa masa Bakti 2017-2022”. Dan seterusnya. Dasar inilah dianggap perlu untuk diluruskan
Bisa saja pihak-pihak dalam menafsirkan AD/ART yang berbeda. Untuk penafsiran yang berbeda ini tentu akan diserahkan kepada ahlinya; pengadilan . Hal ini menambah “kelamnya” organisasi Kadin selama kepemimpinan Ramal Saleh.
“Kami percaya kepada Ketum Arsyad Rasyid, akan selalu berpihak kepada kebenaran,” ujar Sam Salam
Disamping itu, saat ini semua para pelaku dunia usaha yang terhimpun dalam Kadin Sumbar, sedang mberjuang memperbaiki perekonomian Sumatera Barat dari dampak Pandemi Covid19, dengan adanya “kisruh” dalam kepengurusan Organisasi KADIN Sumatera Barat sebagai induk organisasi tentu akan terganggu.
Sebaliknya Ketua Umum Kadin Sumatera Barat; Ramal Saleh perlu mengsinerjikan semua stake-holder pelaku dunia usaha untuk melawan pandemi ini agar dunia usaha bisa pulih, termasuk Kadin Kabupaten/Kota yang memang masa baktinya ada yang berakhir, namun perlu diperpanjang kepengurusannya karena Pandemi Covid-19, agar dampak pandemi di Sumatera Barat ini segera berakhir.
Hindari penggantian atau caretaker bagi kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota karena dunia usaha butuh sinerjisitas. Kadin adalah suatu “lembaga” yang dibentuk untuk kepentingan dunia usaha di Indonesia.
Eksistensi “lembaga” ini sudah menjadi kewajiban untuk dijaga oleh semua pihak, kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tentu saja yang “cinta” terhadap organisasi ini ikut ambil bagian menjaga “ nama dan marwah” Kadin Sumbar sebagai induk organisasi dunia usaha.
Memang berat untuk “mencabut” suatu Keputusan, namun Kadin adalah “lembaga”, yang mewajibkan untuk menjalankan organisasi ini sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, karena Kadin adalah milik semua pelaku dunia usaha dan bukan milik orang-perorangan .
Semoga “kisruh” ini segera berakhir dengan suatu kebijakan bahwa Kadin adalah kepentingan dunia usaha di Indonesia yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya ditetapkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.(relis/ch)
Discussion about this post