UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebagai upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali akan menyelenggarakan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Seri ke-7 ini akan disampaikan oleh Wakil Ketua Alexander Marwata beserta jajaran untuk pejabat Kementerian Kesehatan RI, secara daring dan luring di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 – 12.00 WIB.
“Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha beserta pasangan masing-masing akan mengikuti secara daring, karena saat ini masih menjalani karantina,” ujar Ipi Maryati Suding melalui keterangan tertulis kepada Utusan indo com, Selasa, 26 Oktober 2021.
Menurut Ipi Maryati, selebihnya, Wakil Menteri Dante Saksono Harbuwono dan jajaran eselon 1 Kemenkes mulai dari Inspektur Jenderal, Dirjen Pelayanan Kesehatan, Plt. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan beserta pasangan masing-masing, dijadwalkan hadir secara langsung.
“KPK memandang Kemenkes sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran penting dan strategis. Sejumlah kajian sistem telah dilakukan KPK sejak 2013 hingga 2020 sebagai upaya perbaikan dan mengawal kebijakan pemerintah di bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara kepada masyarakat,” ujar Ipi
Beberapa kajian di antaranya adalah Kajian Sistem JKN, Pengelolaan Dana Kapitasi, Tata Kelola Obat dalam Sistem JKN, Tata Kelola Alkes, Dana Jaminan Sosial Kesehatan, hingga Kajian terkait Penanganan Covid-19 yang meliputi Risiko Korupsi Klaim Covid-19, dan Risiko Korupsi Insentif serta Santunan Kematian Tenaga Kesehatan.
Adapun rekomendasi KPK di sektor kesehatan di antaranya pada tahun 2019 KPK merekomendasikan penundaan kenaikan iuran JKN dan perbaikan tata kelola. Selain itu, sosialisasi Permenkes No 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
KPK berharap dengan dilakukannya penguatan antikorupsi kepada jajaran Kemenkes RI melalui program PAKU Integritas dapat menjadi benteng dan bekal dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas. Demikian juga dengan peran pasangan masing-masing untuk mendukung terciptanya budaya antikorupsi yang dimulai dari keluarga.
Dari Sembilan seri pembekalan antikorupsi yang dijadwalkan, telah terlaksana tujuh kali kegiatan yang meliputi delapan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, KPU dan Bawaslu, serta hari ini Kementerian Kesehatan. (RELIS/chan)
Discussion about this post