UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Gedung PP (Purnawirawan Polisi) Porlri Jakarta Selatan, Senin (20/09/2021.
Ketua KI Pusat bersama Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Muhammad Syahyan menghadiri selebrasi penandatanganan MoU (Morandum of Understanding) dengan Kompolnas diwakili Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto dihadiri Komisioner Kompolnas Muhammad Dawam.
Pada kesempatan acara penadatanganan MoU itu, Kompolnas juga melakukan penandatanganan kerjasama antara Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan PP Polri.
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan harapannya yang besar agar kerjasama ini dapat meningkatkan keterbukaan Informasi Publik di Kompolnas dan lembaga kepolisian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitasi Badan Publik (BP) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing BP.
Ia juga menyatakan kegembiraannya, karena adanya kerjasama KI Pusat dengan Kompolnas menunjukkan komitmen bersama kedua lembaga yang sangat kuat untuk menjalanakan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, sebelum Prof Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Kompolnas RI dan Menkopolhukam RI sudah didaulat sebagai Duta Keterbukaan Informasi oleh KI Pusat.
Gede Narayana juga menjelaskan bahwa MoU KI Pusat dan Kompolnas meliputi kerjsama, diantaranya mengenai kerjasama Tenaga Ahli di bidang masing-masing dan sejumlah pelatihan tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu juga kerjasama dalam diseminasi dan publikasi. Kerjasama ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu tiga tahun kedepan dan akan diperpanjang sesuai kesepakatan.
Sementara Ketua Kompolnas Prof Moh Mahfud MD dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto menyampaikan permohonan maaf karena Prof Mahfud berhalangan hadir karena ada agenda dengan Presiden.
Lebih lanjut Benny menyampaikan dalam sambutan Ketua Kompolnas bahwa antara Kompolnas dan KI Pusat bermaksud dan bertujuan sama yaitu dalam rangka untuk menindaklanjuti dan meningkatkan kerjasama kedua belah pihak dalam pengawasan fungsional kinerja Polri dan Pelayanan Publik dalam bidang keterbukaan informasi publik.
“Kita ketahui bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi dalam konstitusi kita dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945, dimana tuntutan masyarakat saat ini untuk memeroleh informasi secara cepat dan mudah di akses, sejalan dengan era revolusi industry 4.0 atau revolusi industri keempat, dimana teknologi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informai publik maka menjadi keharusan seluruh badan publik untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi
publik,” katanya menjelaskan
Benny melanjutkan bahwa sejalan dengan hal tersebut semua memiliki komitmen untuk menjalin komunikasi dan bersama sama dengan para stakeholders dalam meningkatkan pelayanan informasi badan publik yang lebih baik.
Menurutnya, Kompolnas dan Kemenkopolhukam R.I sangat mendukung tercapainya penetapan indeks informasi publik 2021 yang akan dijadikan parameter pelayanan informasi badan publik dan digunakan sebagai rekomendasi Arah Kebijakan Nasional yang akan segera dilaporkan kepada bapak Presiden RI . (Relis)
Discussion about this post